Rokan Hilir, (Media Geser) – Negara Indonesia sudah mengetahui bahwa Perkebunan PTPN adalah Badan Usaha Milik Negara( BUMN) dan tentu pekerja atau karyawannya sudah digaji oleh perusahaan itu dan juga diberikan kesejahteraan dan tempat tinggal.
Pada saat bersama Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama awak media, Selasa (10/8/2021) menyelusuri daerah PTPN V yang terletak di desa Pasir Putih Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau banyak temuan yang aneh dan janggal. Sehingga warga Bingung, HGU PTPN V Pasir Putih Disulap Menjadi Desa Tanpa Lahan.
Kejanggalan itu ditemukan bahwa ada berdiri Sebuah Desa yang namanya Desa Pasir Putih sejak mulai awal Tahun 2017 di sebuah Perusahaan BUMN yakni, PTPN V dengan memiliki warga 400 KK yang juga pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) dan karyawan di perkebunan kelapa sawit di PTPN V.
Anehnya lagi, selidik punya selidik yang dilakukan Tim LSM LPK Propinsi Riau itu, Pimpinan beserta staf dan kaur nya di pemerintahan desa itu, masih bekerja sebagai karyawan PTPN V.
Selain itu, Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Propinsi Riau, Miswan mengatakan kepada wartawan di lokasi bahwa pemerintah Desa sudah memiliki pembangunan Jalan Drainase dan Mobil Ambulance dari Dana Desa (DD) Mulai tahun 2019 dengan anggaran besar. Lain lagi bantuan sosial seperti PKH, BLT dan bantuan miskin.
“Ini sudah aneh, ada pembangunan Pemerintah Desa di dalam kebun PTPN V. Padahal Pemerintah Desa tidak memiliki lahan desa. Ini ada permainan pemilik Kebun dan pemerintah, ” ucap Miswan merasa curiga.
Didalam Desa tanpa kawasan sosial, ketua LSM LPK Miswan beserta Tim merasa aneh dan heran degan pemerintah Pemkab Rohil dengan keberadaan desa diwilayah HGU yang notabene masyarakatnya adalah karyawan PTPN V, Pengurus Lembaga Pengawas Korupsi DPD Provinsi Riau.
“Kami menghimbau Pemkab Rohkan Hilir dan Pemprov Riau untuk melepaskan HGU PTPN V untuk menjadikan kawasan sosial Desa Pasir Putih agar masyarakat sejahtera.” Harapnya.
Dengan anehnya, permasalahan tersebut banyak yang binggung. Jangankan warga, Kepala Desa/ penghulu saja binggung memikirkan mengenai status desa tanpa kawasan sosial ini yang berada Hak Guna Usaha(HGU) di kawasan perkebunan kelapa sawit PTPN V di kecamatan Bagan Sinembah.
Kebingungan itu rupanya terucap oleh Kepala Desa/Pengulu Pasir Putih, Samsir Silalahi kepada Wartawan selasa, (10/8/2021) saat di wawancara di kediamannya yang tinggal di perumahan perkebunan di Plasmen PKS Dusun Tanah Putih.
Diceritakan Samsir, layangkan permohonan pembebasan lahan sosial Desa Pasir Putih kec Bagan Sinembah kab Rohil ke pihak manajemen PTPN V dan pihak Pemkab Rohil sejak awal tahun 2017, dibawah kepemimpinan Bupati Rokan Hilir, H Suyatno.
“Saya sudah berupaya layangkan permohonan pembebasan lahan sosial desa yang saya pimpin sejak awal tahun 2017. Tapi tidak mendapatkan kejelasan dari pihak Pemerintah dan Perusahaan permohonan yang telah di ajukan
,” ungkap penghulu.
Disamping itu, dia menyampaikan selain Kades pasir putih, dirinya masih berstatus kariawan PTPN V dengan jabatan pengurus Rumah Ibadah.
Sampai berita ini diterbitkan Tim Lembaga Pengawas Korupsi masih tetap mendalami dan berupaya untuk bekerjasama dengan Pemdes merangkul tokoh Agama, Adat dan Masyarakat desa sehingga desa tersebut memiliki wilayah sosial tempat berinovasi.
Laporan Kabiro : Hariduan Rumahorbo