Respon Berita Kaburnya Kades Sinama Nenek ke Malaysia, Ketua KNPI Riau: “Kalian Jangan Hoax, Ingat Hukum Karma!”

oleh -14 views

PEKANBARU– Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, yang juga dikenal menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, turut menanggapi Pemberitaan yang beredar luas dengan judul “Diduga Kabur ke Malaysia, Kades Sinama Nenek Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Lahan BUMN”.

Pemberitaan secara sepihak itu justru dengan Brutalnya memuat berbagai Asumsi, dugaan, dan Narasi yang sangat keliru serta menyesatkan publik.

Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, Masyarakat Luas hari ini mesti Hati-Hati dan harus Was-Was dengan berbagai Informasi maupun Pemberitaan dari berbagai sumber Abal-Abal, dari berbagai macam Media Online yang tidak termasuk Kategori Produk Jurnalistik, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers.

Mantan Ketua PK KNPI Tapung sekaligus Mantan Ketua DPD II KNPI Kabupaten Kampar itu mengajak semua pihak untuk benar-benar Cerdas dalam menyikapi suatu Pemberitaan, termasuk soal isu Kepala Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, H Abdoel Rachman Chan, yang dituduh telah ditetapkan sebagai Tersangka dan Kabur ke Luar Negeri.

Melalui beberapa Tokoh Masyarakat setempat di Desa tersebut, Larshen Yunus ikut meluruskan Ikhwal Berita Hoax dan Fitnah yang diterbitkan oleh Media Online Abal-Abal, yang menuding Kades Abdoel Rachman Chan yang sudah jadi Tersangka dan Kabur ke Luar Negeri.

Respon Berita Kaburnya Kades Sinama Nenek ke Malaysia, Ketua KNPI Riau: “Kalian Jangan Hoax, Ingat Hukum Karma!”

Berita yang dimaksud Menarasikan seolah-olah Kades Abdoel Rachman Chan pergi ke Malaysia dengan tujuan melarikan diri, bersembunyi atau menghindari Proses Hukum, setelah kabar Penetapan dirinya sebagai tersangka beredar. Hal ini juga sudah dibantah dengan keras, tegas dan jelas oleh Kades Sinama Nenek tersebut.

“Pernyataan bahwa saya kabur, lari atau bersembunyi ke Malaysia adalah tuduhan yang sangat keliru, tidak berdasar, dan merupakan Fitnah yang sangat besar. Saya pergi ke Malaysia pada tanggal 3 Mei hingga 7 Mei 2026, itu adalah jadwal yang sudah direncanakan jauh-jauh hari, memiliki undangan resmi, agenda kegiatan yang jelas, dan dokumen perjalanan yang sah. Kepergian ini murni untuk kepentingan pengembangan wawasan, Studi Manajemen dan pertemuan bisnis yang bersifat profesional, sama sekali tidak ada kaitannya dengan upaya menghindar dari siapa pun, apalagi dari Aparat Penegak Hukum,” tegas Kades Abdoel Rachman Chan.

Abdoel Rachman Chan kembali menjelaskan, bahwa jika benar niatnya adalah untuk kabur atau menjadi Buron, mustahil ia akan kembali lagi ke Indonesia, apalagi kembali dalam waktu yang sangat singkat, yaitu hanya berselang 4 hari. Faktanya, Rachman Chan sudah tiba kembali di Pekanbaru dan berada di Wilayah Hukum Kabupaten Kampar tepat pada tanggal 8 Mei 2026. Nota Pembuktian ini seketika meruntuhkan Narasi “Pelarian” yang dibangun dalam Berita Media Online Abal-Abal tersebut.

“Kalau Saya Lari, mengapa saya kembali??? Kalau saya Buron, mengapa saya sejak hari pertama kepulangan saya sudah langsung terjun bekerja, membuka Kantor Desa, memimpin kegiatan sosial, dan melayani masyarakat secara terbuka di depan umum? ini adalah bukti paling nyata, bahwa saya tidak punya masalah apa-apa yang perlu ditakuti atau dihindari,” ujar Kades Sinama Nenek tersebut.

Abdoel Rachman Chan juga berkali-kali menegaskan, bahwa seluruh agenda, tiket perjalanan, paspor, undangan kegiatan, hingga dokumentasi foto dan video selama berada di Malaysia ada lengkap dan sah secara hukum. Kades Rachman siap sedia menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada siapa saja, termasuk kepolisian, untuk membuktikan bahwa perjalanannya adalah perjalanan resmi, terhormat dan bertujuan positif.

“Perlu diketahui oleh semua pihak, sampai detik ini, saya belum pernah menerima surat keputusan resmi, pemberitahuan, maupun berita acara penetapan status tersangka dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Riau. Kabar yang beredar di kalangan tertentu dan dijadikan sumber berita itu hanyalah isu, kabar burung, atau asumsi yang belum tentu benar,” ungkap Kades Sinama Nenek, Abdoel Rachman Chan.

Ia mengacu pada keterangan resmi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang juga dikutip dalam berita tersebut, yang menyatakan bahwa proses masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan, artinya proses hukum belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

“Jika pun nantinya proses itu berlanjut dan akhirnya saya dipanggil secara resmi, maka saya selaku pejabat publik dan warga negara yang taat hukum. Saya berjanji, saya akan hadir, saya akan memenuhi panggilan tersebut dan saya akan menjawab serta membuktikan kebenaran di hadapan penyidik. Tidak ada alasan bagi saya untuk ingkar, lari atau menghindar, karena saya yakin dan memegang teguh kebenaran hukum serta fakta di lapangan,” tegasnya.

Lanjut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau lagi, bahwa pihaknya menilai Permasalahan tersebut sangat kompleks, sangat keliru dan berbahaya bagi hukum, bilamana seseorang sudah dianggap menjadi tersangka atau Buron hanya berdasarkan kabar angin, padahal aparat sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi apapun terkait status tersebut.

“Berdasarkan berbagai sumber dan informasi lainnya, bahwa Berita tersebut juga memuat tuduhan mengenai Penerbitan Surat Kepemilikan Lahan seluas 28.391 meter persegi di areal PTPN V Kebun Sei Berlian, yang disebut dibuat menggunakan kop desa atas nama Abdoel Rachman Chan sendiri, lalu dilegalisasi. Terkait hal teknis ini, Kades Rachman memberikan penjelasan mendalam untuk meluruskan persepsi publik seperti itu” tutur Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu merincikan, bahwa perlu diketahui Wilayah Desa Sinama Nenek memang berbatasan langsung dengan kawasan tersebut dan memang terdapat warga masyarakat desa yang tinggal, bermukim dan mengusahakan lahan dilokasi tersebut secara turun-temurun, jauh sebelum adanya HGU perusahaan. Hal itu adalah fakta sejarah sosial masyarakat setempat,” ungkap Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, hari ini Selasa (12/5/2026).

Aktivis Anti Korupsi dan Pegiat Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan itu menjelaskan lagi, bahwa terhadap Dokumen yang menjadi sorotan publik terkait Kinerja Kades Sinama Nenek tersebut, yang informasinya ada Dokumen yang ditanda tangani Kepala Desa Sinama Nenek, bukanlah surat kepemilikan tanah negara, bukan pula dokumen pemalsuan. Surat itu pada dasarnya adalah surat keterangan kependudukan dan keterangan penguasaan fisik lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat. Sebagai Kepala Desa, tugas Abdoel Rachman Chan adalah mencatat fakta di lapangan, memberikan keterangan administrasi sesuai apa yang ada, bukan pula membuat kepemilikan baru. Semua dilakukan sesuai prosedur pelayanan administrasi kependudukan desa dan tidak ada unsur pemalsuan, apalagi penyalahgunaan jabatan seperti yang dituduhkan kepada yang bersangkutan.

“Coba anda telusuri informasi yang kami maksud, bahwa pada hari kepulangannya itu, Kades Sinama Nenek Abdoel Rachman Chan langsung bergegas memimpin acara besar yakni Sosialisasi Program Ramah Lingkungan yang diselenggarakan oleh PT Subur Arum Makmur di halaman Kantor Desa Sinama Nenek. Kades yang bersekolah (Kuliah) di Negara Malaysia itu hadir, berbicara di depan publik, berinteraksi dengan warga, mitra perusahaan hingga para Tokoh Masyarakat setempat” tutup Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.