Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Rokan Hilir Menguap Kembali, Ketua KNPI Riau: “Sejak Bulan Juli 2025 Uang Rp.19 Milyar Lenyap, Polda Apa Kabarnya?”

oleh -57 views

PEKANBARU– Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Perkara Penyimpangan Dana CSR PT SPRH Rokan Hilir (Rohil) sebesar Rp.19 Milyar sampai saat ini masih dinilai jalan ditempat.

Masyarakat Riau, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Rohil kembali mempertanyakan Progres Penanganan Perkara tersebut, alasannya adalah terkait semangat dalam menghadirkan Kepastian Hukum atas Kasus yang dimaksud.

Kasus yang telah bergulir sejak bulan Juli tahun 2025 itu sampai saat ini, Selasa (17/2/2026) belum juga menemui titik terang. Kendati demikian, beberapa awak media kembali ingin menyampaikan soal komentar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Dilansir dari beberapa sumber yang dapat dipercaya, bahwa menurut pengakuan Direktur Reskrimsus Polda Riau, bahwa Proses Penyidikan masih terus berjalan dan infonya para Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna memperkuat dan memastikan hadirnya Supremasi Hukum terhadap perkara tersebut.

“Menurut Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Riau, bahwa tim yang menangani perkara tersebut katakan adanya Keterlibatan orang lain dalam menikmati Uang Haram tersebut, sebesar Rp.19 Milyar, yakni dari bulan Juli tahun 2025, kami dukung Para Penyidik di Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera melakukan proses dan atau Penanganan terhadap Permasalahan tersebut” ujar Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Rokan Hilir Menguap Kembali, Ketua KNPI Riau: “Sejak Bulan Juli 2025 Uang Rp.19 Milyar Lenyap, Polda Riau Apa Kabarnya?”

Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua itu jelaskan, bahwa ada banyak gelombang dukungan dari Masyarakat, soal Penuntasan Penanganan Perkara kasus di PT SPRH.

“Dana CSR dari PT SPRH Rokan Hilir yang dimaksud wajib ditelusuri kembali, lakukan Evaluasi dan Perbaikan. Dirreskrimsus Polda Riau harus Jujur, bahwa kepentingan rakyat adalah nomor 1, yang namanya Spekulasi dan ilmu Sandiwara pasti ketahuan, Ayo Jujur!!!” ungkap Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu selalu menegaskan, bahwa ada pihak lain yang turut menikmati Uang Haram 19 Milyar Rupiah itu. Dana CSR yang seharusnya untuk kepentingan rakyat miskin, ternyata ikut dinikmati oleh kalangan orang kaya, anak pejabat dan pejabat aktif.

“Ayo bapak ibu di Polda Riau, kami dukung penyidik terkait di Ditreskrimsus untuk segera menuntaskan Permasalahan tersebut, siapa saja yang menikmati Dana CSR PT SPRH Rohil sebesar Rp.19 Milyar itu?” tanya Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.