Dinilai Kades Dini Desiani Tidak Transparan, Ketua LSM LPK Riau Besok Adukan Kejaksaan Rohil

oleh -170 views

Rokan Hilir, (Media Geser) – Hasil dari Tim Investigasi gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan menemukan keganjalan pembangunan dranese dengan Anggaran Dana Desa(DD) Meranti Makmur yang dilakukan di dalam Hak Guna Usaha(HGU) kebun PTPN III Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Senin( 10/8/2021)Adapun rincian anggaran pembangunan tersebut dari Dana Desa tahun 2019 yakni, Drainase jalan bawal titik 1, senilai Rp. 86.328.000, Drainase jalan bawal titik 2 senilai Rp. 92,960.000 dan Drainase jalan bawal titik 3 senilai Rp.35.677.000.

Dalam kejanggalan pembangunan Drainase yang dilaksanakan Pemerintah Desa Meranti Makmur Tahun 2019 dari Anggaran Desa membuat Ketua DPD LSM Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) propinsi Riau, Miswan akan adukan ke Kejaksaan Negeri Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir.

“Dengan temuan kita itu, sudah bisa dipastikan ada kejanggalan pembangunan Drainase yang tidak sesuai dengan besteknya. Apalagi ukuran drainase nya sangat kecil” kesal Miswan.

Foto bersama Tim LSM LPK Propinsi Riau bersama Kades/Penghulu Meranti Makmur

Dikatakan Miswan lagi, ada kekecewaan dari keterangan Kepala Desa/ Pengulu Meranti Makmur, Dini Desiani saat ditanya tidak ada kejujuran dan selalu melakukan Pembohonga Publik, sehingga membuat Ketua LSM Miswan semangkin semangat mengumpulkan data data yang dikumpulkan nya dalam hasil investigasi dilapangan dan serta memintai keterangan dari berbagai warga.

Disamping itu, Kepala Desa/Penghulu Meranti Makmur, Dini Desiani, SPd.i

saat dikonfirmasi melalui via Ponselnya mengatakan bahwa pembangunan Drainase yang dilakukannya dari Angggaran Dana Desa (DD) sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Saya melakukan pekerjaan pembangunan Drainase ini dari Dana Desa tahun 2019 sesuai hasil nya sesuai dengan ada dalam aturan. Dan apa yang sampaikan ini sesuai dengan fakta,” jelas Bini Desri yang setahun lagi jabatan penghulunya habis

Penghulu Dini Desiani ini pun mengatakan siap dilaporkan apabila dirinya bermasalah.

Sementara Salah satu warga Rohil sangat mendukung atas laporan ketua LSM LPK Propinsi Riau kepada pihak hukum. Karena pembangunan Drainase dari Dana Desa sangat disayangkan dibangun didalam perkebunan PTPN III Meranti Makmur.

“Ini sudah sangat menyalahi dalam aturan. Karena negara membangun negara. Seharusnya dana desa ini kan bisa dialihkan pembangunan di desa atau perkampungan warga lain yang sangat membutuhkan.” Ucapnya Musa Ritonga yg juga sebagai insan pers dengan mengecewakan.

Penulis : Efriadi Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.