Siak, (Media Geser) – Petugas SPBU mesti tahu aturan soal QR Code MyPertamina dan pelayanan terkait hak-hak konsumen yang telah diatur pemerintah melalui Pertamina.
Dalam hal ini, Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Haris Yanuanz menghimbau.
“Jika ada pihak SPBU tidak melayani konsumen tanpa ada penjelasan dan justifikasi, tentunya kita akan memberikan teguran dan evaluasi secara tegas,” kata Haris.
SPBU tidak boleh menolak konsumen yang beli Pertalite atau Solar meski tanpa QR Code atau alasan lainnya apalagi sampai tidak melayani konsumen dengan baik.Sebelumnya PT Pertamina Patra Niaga telah melaksanakan implementasi uji coba full cycle Program Subsidi Tepat untuk pembelian produk Jenis BBM Tertentu (JBT) dengan menggunakan QR Code.
Tujuannya agar konsumen yang belum mempunyai QR code tidak melakukan pembelian secara berulang-ulang serta meminimalisir kendaraan yang sering gonta-ganti pelat nomor atau penyalahgunaan BBM (melansir).
“Pencatatan nopol di mesin EDC dilakukan agar konsumen yang belum mempunyai QR code tidak melakukan pembelian secara berulang serta meminimalisir kendaraan yang sering gonta-ganti pelat nomor kendaraan,” jelasnya.
Haris menambahkan, dengan program Subsidi Tepat yang diterapkan, penyaluran BBM berubsidi dapat lebih termonitor dan mencengah kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan, ungkapnya.
Lain halnya yang terjadi di SPBU Minas KM 41, diketahui sebelumnya, SPBU yang terletak di KM 41 Minas ini baru saja mendapatkan sanksi dan teguran keras dari Pertamina karena terindikasi telah melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan BBM (melansir).
Dari laporan warga yang tinggal di seputaran SPBU Minas KM 41 kepada awak Media RiauWicara.com, petugas SPBU saat pengisian BBM sering kali lebih mengutamakan kendaraan-kendaraan milik perusahaan dan warga sering tidak mendapatkan BBM di SPBU yang satu-satunya terletak di jalan lintas Minas ini.
Dan dari laporan warga sekitar, pihak SPBU Minas KM 41 ini kembali melakukan penyalahgunaan BBM dengan cara melansir lewat mobil-mobil yang sudah termodifikasi atau sudah di rancang khusus.
“Iya betul bang, petugas SPBU ini sering tidak melayani warga yang hendak mengisi BBM, petugas SPBU lebih mengutamakan kendaraan-kendaraan berat milik perusahaan, kami sering dibuat kecewa oleh petugas SPBU Minas KM 41 ini bang”, kesal warga yang disampaikan lewat awak media media ini.
Ditempat berbeda, Tokoh Pemuda Siak Starta Tarigan sangat menyayangkan kejadian ini terulang kembali dan tampak melihatkan sikap kekecewaan ini terhadap SPBU Minas KM 41 ini.
“Saya minta kepada pihak Pertamina atau Aparat Penegak Hukum (APH) segera memberikan tindakan tegas atau kalau terbukti segel saja ini langsung SPBU agar tidak beroperasi lagi”, kesal Starta Tarigan.
Starta menambahkan, ini SPBU sepertinya tidak pernah jera, karena kejadian yang dialami warga ini pernah saya alami saat mengisi BBM di SPBU ini, sampai kendaraan yang saya pakai saya tinggalkan saja di SPBU ini, karena tidak mendapatkan BBM untuk meneruskan perjalanan, tambah Tokoh Pemuda Siak ini dengan melihatkan kekecewaannya.
Terakhir, Starta Tarigan kembali mengingatkan
dalam pasal 55 atau 53 UU Nomor 22 2001 tentang migas, Perbuatan menimbun BBM solar bersubsidi tanpa ijin atau ketentuan dalam niaga BBM dan setiap orang yang menggunakan pengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah)”, tegas Starta.***