KAMPAR,(Media Geser) – Aktifitas proyek Jalan Tol Pekanbaru-Rengat, di KM 25 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terpaksa dihentikan Ahli Waris Pemilik Lahan, karena hingga saat ini belum ada ganti rugi sama sekali.
Demikian disampaikan, Advokat dari Kantor Hukum Philoshopia Ajmain SH di dampingi Ruby Raj M SH dan Anggota Keluarga Pemilik Lahan Herman Khadafi, di Pekanbaru, Selasa, (30/8/2022).
“Kita bukan menghalangi pembangunan dari Pemerintah, tapi lahan dan tanah Klien Kami belum diganti pihak Tol maupun Pemerintah,” kata Ajmain SH, sebagai Pemegang Kuasa dari Korban, Syaiful Bahri, Siti Aminah dan Syarifah Nur, Ahli Waris dari Mansyur KDM Almarhumah.
Lanjutnya, lahan tersebut, milik Almarhum Mansyur KDM, sesuai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor /I-1/19, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
“Selain itu Bukti Kepemilikan sebidang tanah yang terletak di KM 25 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar sebagaimana, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 199/IX/84 tertanggal 24 September 1984,” ungkapnya.
“Kemudian telah teregister PPAT Kecamatan Kampar Nomor: 553/PPAT/1984, tanggal 15 Oktober 1984 dengan luar sekitar 2 Hektar,” tambah Ajmain SH yang berkantor di Jalan Lokomotif Perum Kuantan Raya, Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Dia meminta keadilan, Pemerintah Provinsi Riau maupun Pusat, khususnya kepada Pengusaha Proyek Tol tersebut, agar Syaiful Bahri, Siti Aminah dan Syarifah Nur, Ahli Waris dari Mansyur KDM Almarhumah, menerima haknya ganti rugi.
“Memang ada seseorang yang mengklim Tanah tersebut AA, makanya sebelum ada titik terang, kegiatan kita hentikan dulu,” pungkasnya mengakhiri.
Hingga berita ini, dinaikkan, belum ada didapatkan, pihak-pihak terkait untuk dilakukan konfirmasi atas permasalahan tersebut.
(PR)