Rokan Hulu,(Media Geser) – Dalam pelaksanaan reses yang dilakukan Anggota DPRD Riau Fraksi PAN ini adalah Sosialisasi Peraturan (Sospel) tentang penyelenggaraan kesehatan di Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Jumat(10/12/2021) dan sekaligus silaturahmi dengan warga yang disambut Kepala Desa Batas, T Musrial, SP dan para tokoh lainnya.
Meski sudah sering berkunjung ke Desa Batas, kali ini Syamsurizal berkunjung dalam rangka sosialisasi perda No. 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan sekaligus Silaturahmi.
Syamsurizal menjelaskan terkait betapa pentingnya langkah antisipasi atau siaga Bencana Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19, dan sekaligus ingin mendengar langsung keluhan dari konstituennya dari aspirasi masyarakat daerah pemilihannya kabupaten Rokan Hulu.
“Terimakasih atas kedatangan Bapak dan ibu semuanya, Tujuan Saya datang ingin mengingatkan kita semua supaya jangan lalai dan tetap patuhi Protokol Kesehatan, mencegah lebih baik, kita harus tetap Siaga Bencana , jangan kendor, karena Potensi Covid-19 selalu mungkin mengintai, namun jika kita semua tetap patuhi Protokol Kesehatan dimanapun dan Kapanpun, maka Kita akan aman dari Covid – 19,dan Kami ingin memastikan bahwa Target Vaksinasi terhadap Warga Rohul harus tercapai Untuk tujuan Herd immunity (Kekebalan Kelompok)”, papar Syamsurizal didepan warga.
Disamping itu, Syamsurizal juga mengingatkan dengan menceritakan bahwa di Media Sosial (Medsos) telah terjadi pro & kontra terhadap adanya Covid dengan mempercayai atau tidak. Dengan mengantisipasi hal tersebut, Anggota DPRD Riau,. Syamsurizal datang memberikan memberikan Pemahaman dan pencerahan.
“Intinya Mari kita semua Patuh dan taat terhadap Pemerintah. Sekali lagi, ayo Pakai Masker kemanapun dan dimanapun dan selalu Cuci tangan pakai sabun,jaga jarak, jauhi kerumunan, kurangi mobilitas ,itu Sangat Penting sebagai langkah Siaga Bencana Kesehatan,” Ajaknya dengan berharap.
Dijjelaskannya lagi, terkait tentang sanksi administratif dan sanksi pidana dari perda kaitan dengan kesehatan Masyarakat, pemerintah pusat dan daerah sangat serius untuk mengatasi Pandemi Covid-19 dengan PERDA NO. 4 TAHUN 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
“Perlu bapak-ibu ketahui disana ada sanksinya ,baik sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana jika melanggar atau tidak patuh. Pasal 23 A, pasal 44C ayat(1) dan ayat(2) dan pasal 44 D, serta pasal 44 E. Dimana pelanggar perda tersebut bisa dipidana kurungan 3 hari dan denda Rp. 350.000,-.. Maaf bapak-ibu, kami bukan untuk menakut nakuti , tapi kami berkewajiban untuk memberikan sosialisasi demi kebaikan dan kesehatan kita semuanya.” Jelas Syamsurizal diakhir Sosialisasi nya.
Ditempat terpisah Kepala Desa Batas , T. Musrial yang didampingi Stafnya kepada wartawan mengatakan dirinya sangat berterimakasih Kepada H.Syamsurizal yang sudah banyak membantu Desa Batas.
“Kami atas nama Pemerintah Desa Batas sangat berterimakasih kepada Bapak H. Syamsurizal, beliau banyak Bantu Desa Kami ini Bang, dan Kali ini Kami usulkan permohonan Pembangunan Parit (Drainase) di dusun tiga(3) sepanjang lebih kurang 200 meter, semoga dapat dikabulkan nantinya bang… Amin ” , sebut Musrial.
Dalam acara tersebut, peserta Sosialisasi mematuhi protokol Kesehatan dan audiens sangat senang dan terhibur atas tausyah atau Ceramah dari Ustadz. H. Tengku Said Bahagia yang sekaligus memimpin Doa.
Sumber rilis : suaramabes.com
(M Haris Manurung)