INHU,(Media Geser) – Bersempena dengan Hari Anti Narkoba (HAN) yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Polres Inhu melalui Polsek Lirik menggelar sosialisasi bahaya narkoba pada sejumlah organisasi kepemudaan di Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Riau.
Sosialisasi bahaya narkoba itu dilaksanakan di aula kantor Camat Lirik, Kamis 9 Desember 2021 pagi.
dibuka langsung oleh Plt Camat Lirik Drs Sugeng Misman dengan narasumber Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni SH dan Danramil 04 Pasir Penyu, Kapt Inf HB Sitepu.
Dalam sosialisasi itu, Kapolsek memaparkan, efek negatif yang ditimbulkan narkoba terhadap pemakainya adalah, tidak mengantuk, meski mata lelah namun mata tidak bisa tertidur, terlalu percaya diri, sempoyongan jika berjalan, selalu curiga atau ilusi tinggi, pikiran pendek, kesadaran menurun.
Hanya satu cara agar bisa menjauh dari narkoba, yakni meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta menjauhi lingkungan yang berpotensi terhadap pengaruh narkoba serta kegiatan negatif lainnya.
“Bagi kalangan pemuda yang pernah mencoba atau kecanduan narkoba, lebih baik tinggalkan secepatnya, karena bisa menghancurkan ekonomi, keluarga dan rumah tangga,” imbau Kapolsek.
Selain dampak negatif narkoba, Kapolsek juga menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku kasus narkoba, yakni undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, diantaranya pasal 111 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman akan di pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Selanjutnya, sekitar 45 orang perwakilan organisasi kepemudaan yang mengikuti sosialisasi itu, disajikan film tentang bahaya narkoba dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar serta mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19. (yuz)