Bandar Judi di Kecamatan Mandau, Riau Diduga Kebal Hukum, Ada Siapa di Belakangnya?

oleh -16 views

Mandau-Riau,(Media Geser) – Praktik perjudian jenis tembak ikan-ikan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah lokasi di Jl. Indra Pahlawan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Warga menuding bahwa bandar judi di lokasi tersebut seolah kebal hukum dan beroperasi tanpa hambatan.

Pertanyaan besar pun muncul: ada siapa di belakang bisnis haram ini?

Diduga, Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum, dianggap tidak berani bertindak tegas terhadap maraknya perjudian di wilayah Riau, mulai dari Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, hingga Kota Pekanbaru. Padahal, keresahan masyarakat sudah tak terbendung lagi.

Warga menuntut Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar menepati ucapannya yang beredar luas di media sosial: “Apabila ditemukan praktik perjudian, saya akan mengundurkan diri.” Pernyataan tegas ini kini dipertanyakan publik, sebab fakta di lapangan menunjukkan masih bebasnya arena perjudian di berbagai kabupaten/kota di Riau.

Dasar Hukum Perjudian Menurut UUD & KUHP

Pasal 303 KUHP: Barang siapa tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP: Barang siapa ikut serta dalam permainan judi diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008, jo. UU No. 19 Tahun 2016): Mengatur sanksi tegas bagi perjudian online dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dengan ketentuan hukum yang jelas ini, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, tidak bermain mata dengan para bandar. Jika dibiarkan, dugaan adanya backing kuat terhadap bisnis haram ini akan semakin memperburuk citra kepolisian di mata publik.

“Kami masyarakat Riau tidak butuh janji lagi, kami butuh bukti!” ujar salah satu tokoh masyarakat Mandau dengan nada geram.

Kini, bola panas berada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apakah tegas menindak, atau justru membiarkan perjudian di Riau terus tumbuh subur?
(Tim-Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.