Mantap..! Kasus Pengancaman Dengan Sajam Berdamai Lewat Restoratif Justice

oleh -149 views

BENGKALIS,(Media Geser) – Peristiwa dugaan pengancaman dengan Senjata Tajam (Sajam) dilakukan Zaini kepada Mr Bob, sekitar Februari 2022 lalu di areal PT BBHA (Sinar), Desa Sukajadi Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor), bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara berdamai atau Restoratif Justice.

Kegiatan, Restoratif Justice, dengan mempertemukan kedua belah pihak Markas Komando (Mako) Polsek Bukit Batu, 19 Februari 2022.

Atas hal ini, Kuasa Hukum dari Mr Bob yaitu Martin Simamora SH, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar kita akhirnya menyelesaikan masalah ini dengan cara Restorative Justice, karena beberapa pertimbangan yang disetujui Zaini yang dalam hal ini diwakili pengacaranya Roland Pangaribuan,” sebut Martin Simamora SH, Rabu (20/4/2022).

Lanjutnya, pertimbangan-pertimbangan tersebut antara lain saat ini bertepatan dengan moment Bulan Suci ramadhan sehingga alangkah baiknya saling memaafkan.

“Zaini membuat surat permintaan maaf resmi dan dibacakan di Kantor Polsek Bukit Batu,” imbuhnya

“Zaini juga membuat surat pernyataan yang isinya antara lain, berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan tidak membuat keributan lagi di lokasi kerja tersebut, khususnya dengan seluruh karyawan PT RMJ di kemudian harinya,” katanya

Martin Simamora SH berharap dan meyakinkan kembali kepada Zaini agar tindakan ini menjadi pelajaran berharga.

“Kemudian untuk yang terakhir kalinya terjadi,” pungkasnya mengakhiri

(Sariam Purba/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.