PEKANBARU– Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Rokan Hulu (Rohul), Efendi Parlindungan Purba Amd.IP SH MH diduga kuat terlibat dalam Kasus Perambahan dan Penguasaan Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan.
Bukan hanya sampai disitu saja, Kalapas Kelas IIB Rokan Hulu itu juga disinyalir turut serta Memperalat Nama-Nama Masyarakat di Desa Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau guna melancarkan aksinya dalam Merambah Kawasan Hutan untuk di Jadikan Perkebunan Kelapa Sawit.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia itu diketahui telah begitu lama melancarkan aksinya, sehingga identitas Warga di Desa Gurun Panjang terbawa-bawa, bahkan telah terjadi Penguasaan Kebun Kelapa Sawit milik Warga setempat tanpa izin resmi, seperti yang dialami oleh Keluarga Besar Sampetua Simanjuntak, yang sudah jelas-jelas berdasarkan Surat Keterangan dan atau Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan RI, diberikan Hak dan Izin Resmi dalam Melakukan Kegiatan Perkebunan sesuai dengan Lokasi Lahan tersebut.
Para Korban yang dimaksud berencana akan melaporkan Kalapas Kelas IIB Rokan Hulu itu ke Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) Riau hingga ke Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Jakarta.
KALAPAS Rokan Hulu Efendi Purba Diduga Kuasai Kebun Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan, Masyarakat Desa Ini Siap Gelar Aksi Demonstrasi Didepan Kanwil Ditjen PAS Riau.
Terlibat Kasus Kepemilikan Kebun Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan, KALAPAS Rokan Hulu Ini Terkesan Melawan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Warga Mengadu ke Kantor DPD KNPI Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru.
Dimintai Komentarnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, bahwa Peristiwa seperti itu mesti dilakukan Gelar Perkara secara bersama-sama. Kalau pada akhirnya dapat dibuktikan, maka Oknum Kalapas Kelas IIB Rokan Hulu terkesan Melawan Program Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia tentang Pemulihan Cagar Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan di seluruh Indonesia.
Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua itu tegaskan lagi, bahwa sangat dibutuhkan Pembahasan dan Pemahaman secara Komperhensif, sebelum Langkah teknis berikutnya dilakukan.
“Bapak ibu Warga Desa setempat kami harap benar-benar dapat lebih tenang lagi. Jangan gegabah dalam melangkah. Kalaupun ingin menggelar Aksi Demonstrasi didepan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) Riau, harus disertai dengan Data-Data yang Otentik. Agar Permasalahan ini juga dapat kita sampaikan ke Posko Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Komplek Gedung Kejaksaan Tinggi Riau” ujar Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu lantas mengajak semua pihak untuk selalu Tabbayun dan menjaga Kondusifitas antar sesama anak bangsa.
“Jangan hanya karena ulah Oknum tersebut, semua pihak ikut terseret-seret. Kalau semuanya dapat kita buktikan, siapapun dia pasti tidak akan bisa lari dari tanggung jawab. Semangat Supremasi Hukum harus terus diperjuangkan” harap Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Jum’at (3/4/2026) Aktivis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan itu segera melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) guna memastikan langkah selanjutnya. Kepastian Hukum harus benar-benar diperoleh para Korban. Hak-Hak Masyarakat Desa tersebut wajib dikembalikan, bilamana oknum ASN sekaligus Kalapas Kelas IIB Rokan Hulu itu terbukti melakukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Kalau pada akhirnya temuan ini benar dan dapat dibuktikan, maka Oknum tersebut bukan hanya mendapatkan Sanksi Kode Etik saja, tetapi juga berpotensi dikenakan Pasal Pidana terkait Undang-Undang Kehutanan dan Ketentuan Hukum lainnya” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya.
Terpisah, guna menjalankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers, Awak Media berusaha melakukan Konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui Nomor Selulernya, namun tak kunjung Aktif. (*)








