PEKANBARU– Lagi-lagi Kinerja Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bukit Raya, Kompol Syafnil SH MH menjadi sorotan masyarakat banyak, seperti yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus.
Menurut Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan Kemasyarakatan (OKP) terbesar dan tertua itu, peristiwa di Serangnya Mapolsek Bukit Raya oleh Kelompok Debt Collector pada hari Sabtu (19/4/2025) yang lalu merupakan bentuk Penghinaan terhadap Institusi Negara.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu katakan, apabila peristiwa memalukan itu benar adanya, maka ditangan Kompol Syafnil SH MH, dalam sejarahnya institusi Kepolisian Terhina secara terbuka, wabbilkhusus bagi Mapolsek Bukit Raya, yang terbukti tak berdaya bahkan memenuhi unsur kesengajaan dalam menciptakan suasana yang tidak Kondusif.
Ketua KNPI Riau Murka Soal Debt Collector Serang Mapolsek Bukit Raya, Larshen Yunus: “Wajah Kapolda Tercoreng, Kompol Syafnil Wajib di Copot”
Bertempat disalah satu Bilangan di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, hari ini Senin (21/4/2025) Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, bahwa Kapolsek Bukit Raya berhasil Mencoreng Wajah dan Martabat Kapolda Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan S.IK SH MH M.Hum alias Irjen Herimen.
“Bukan hanya pak Kapolda Herimen saja yang malu, kami sebagai Insan yang mencintai institusi Polri juga ikut bersedih terhadap peristiwa tersebut. Marwah Polri jadi rusak, Kantor Polisi saja bisa diserang secara membabi buta dan yang lebih gawat lagi, petugas yang menjaga dan atau yang lagi Piket justru tak berdaya, membiarkan Kantornya sendiri di Rusak oleh sekelompok Debt Collector. Kok tak ada upaya Pencegahan? padahal saat itu Personel Kepolisian ada ditempat, namun justru 1 (satu) unit Mini Bus di Rusak. Jangan hanya di Sentil Jenderal! Kapolsek Bukit Raya itu mestinya segera di Copot, Nonjobkan lalu diberi Sanksi yang lebih berat lagi. Karena faktanya tidak mampu mencegah Aksi Anarkis seperti itu” ujar Larshen Yunus.
Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) itu tegaskan lagi, agar bukan hanya Kelompok Debt Collector saja yang diberi sanksi tegas, melainkan juga Kapolsek beserta Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya wajib diberikan Sanksi tegas dan terukur.
“Memalukan! di Kantor Polisi saja bisa terjadi Aksi Anarkis. Markasnya saja di Obok-Obok seperti itu, Tindak Pidana terjadi dan Personel Kepolisian hanya jadi Penonton. Jujurnya ya, ini bukan sekedar Memalukan, tetapi Kapolsek Bukit Raya itu sudah sangat Keterlaluan! Bagi kami, sudah saatnya Kompol Syafnil di Bebastugaskan alias di Copot sekaligus di Non Jobkan. Jangankan bicara soal Tupoksi Kepolisian yang salah satunya menjaga Kamtibmas, wong Kantornya saja tidak bisa dijaga” tutur Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.
Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu meminta seraya memohon, agar Kapolda Riau, Irjen Herimen segera memberikan Sanksi tegas kepada Kompol Syafnil beserta Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya.
“Pantesan ada beberapa Perkara yang kami ketahui soal Perampasan Unit Mobil maupun Sepeda Motor, soal penegakan hukum yang dinilai tidak Presisi, bahkan soal Kasus ditangkapnya Warga Miskin Penjual Tuak di Jalan Pala Raya, yang dalam perkara tersebut dituding melakukan Tindak Pidana Pengancaman, sementara Barang Bukti maupun Alat Bukti tidak bisa di Pertanggung Jawabkan. Pokoknya kalau soal Kapolsek Bukit Raya, kami hanya bisa bilang Wallahuallam Bissawab. Menghadapi Debt Collector saja tidak berdaya apalagi soal menghadirkan Keadilan, ALFATEHAH” akhir Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran bersama-sama Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau. (*)