Priyayong
INHU,(Media Geser) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat diduga tidak mau mengukur atas lahan yang disengketakan. Hal itu terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Rabu pekan lalu.
Kendati pihak penggugat atas nama Priyayong dalam sidang saat itu, selaku saksi, mengajukan sidang lapangan dan atau pengukuran lahan tersenut kepada majelis hakim, akan tetapi permohonan itu terkesan tidak indahkan majelis hakim, berujung pihak penggugat (saksi penggugat-red) keluar dari ruang persidangan.
“Saya kecewa atas sikap majelis hakim. Yang mana, permohonan saya agar dilakukan pengukuran tapi hal itu tidak disetujui hakim. Rasa kecewa saya itu, saya langsung keluar dari ruang sidang dan sidang terus berlangsung,” kata Priyayong kepada media ini, Kamis (19/9).
Kendati sebelumnya pihak penggugat dan tergugat beserta majelis hakim melakukan sidang lapangan namun tidak melakukan pengukuran lahan.
Bahkan, pihak penggugat mengajukan pengukuran secara tertulis kepada majelis hakim juga tidak dikabulkan.
“Kita kecewa dengan sikap majelis hakim yang tidak mau mengukur untuk memastikan tentang objek.perkara yang kita gugat. Sedangkan objek perkara merupakan tanah yang bersertifikat hak milik Nomor:331 tanggal 28 April 2011 atas nama Mastur alias Asun dan sertifikat hak milik Nomor 05 tanggal 13 April 1996 atas nama Indrawati,” tegasnya.
Priyayong menambahkan, bagaimana mau diputus perkara tersebut, apabila objek tanahnya saja tidak jelas berapa lebarnya, berapa panjangnya,
“Seharusnya karena sudah bersertifikat, tanah tersebut sudah pasti letak dan luasannya,” tandasnya.
Priyayong menambahkan, pihaknya juga telah meminta kepada majelis hakim baik ketika sidang pemeriksaan setempat maupun ketika sidang di pengadilan terkait yang harusnya dilakukan pengukuran terhadap objek perkara tapi tidak di indahkan.
“Kami juga telah memasukan surat tanggal 5 Agustus 2024 melalui PTSP PN Rengat tapi juga tidak ditanggapi. Sehingga kami menilai terjadi ketidakjelasan dalam perkara ini terutama objek perkara,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, bahwa objek perkara perlu jelas karena yang disengketakan itu adalah tanah terebut, maka harus jelas luasan dan letaknya, itu baru bisa didapat dengan cara di ukur.
“Kita akan akan membawa masalah ini ke Bawas Mahkamah Agung RI,” tegasnya.
Dirinya juga bingung terhadap pihak BPN, sebagai pihak tergugat, juga tidak mengetahui letak tanah objek perkara terungkap dalam sidang pemeriksaan setempat.
Sementara tanah dengan SHM Nomor 331 dan SHM Nomor 05, merupakan produk BPN Inhu.
“Kita minta pihak Kementrian Agraria RI agar memeriksa oknum pejabat di BPN Inhu. Sebab, kami menilai pihak BPN Inhu sengaja menyembunyikan fakta tentang tanah” tegas Priyayong.
Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Adityas Nugraha ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat (WA) terkait hal diatas enggan memberikan komentar lebih jauh.
Menurutnya, terkait sidang
tanah di Talang Jerinjing dirinya sebagai hakimnya. Maaf saya tidak bersedia menjawab karena saya hakimnya, terima kasih,’ katanya.
Untuk diketahui, majelis hakim pada sidang sengketa diatas, ketua majelis hakim Adityas Nugraha dan dua anggota majelis Wan Fery Fadly dan Santi Puspita. (yuz)