YOGYAKARTA– Tabir Misteri Kematian Vina dan Eki Cirebon delapan (8) tahun silam yang sempat menyeret Pegi Setiawan dengan status Tersangka dan sempat di Tahan akhirnya di Putus tidak Bersalah oleh Hakim Tunggal pada Sidang Pra Peradilan di Kantor Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman SH menegaskan, bahwa Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) Keliru dan tentunya Mengabulkan Permohonan dari Pihak Pemohon, yang menyatakan bahwa Penetapan Tersangka dan Penahanan Pegi Setiawan tidak sah dan tidak berdasarkan Azas Hukum serta Batal demi Hukum.
Dari delapan Poin yang disebutkan Hakim Tunggal Eman Sulaeman SH pada Persidangan Pra Peradilan di PN Bandung, maka tentunya di Perintahkan Segera untuk Membebaskan Pegi Setiawan dari Sel Penjara Mako Polda Jabar tersebut.
Dimintai Komentarnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, sekaligus WASEKJEN DPP KNPI (Pusat) katakan, bahwa selain curiga bahwa Kasus tersebut juga bahagian dari Skema untuk Menutup dan Mengaburkan Kasus-Kasus Lainnya, Ketua Larshen Yunus berpendapat, bahwa para Penyidik Polda Jabar yang mengurusi Permasalahan Pegi Setiawan harus segera diberikan Sanksi Tegas, bila perlu di PTDH-kan (Pemecatan Tidak Dengan Hormat).
“Ini untuk kesekian kalinya institusi Kepolisian Tercoreng oleh karena sikap dan perbuatan berbagai Oknum, terutama yang memperkarakan kasus Kematian Vina dan Eki Cirebon delapan tahun silam yang pada akhirnya mengorbankan Pegi Setiawan, ulah para Penyidik Polda Jabar Benar-benar diluar dari Azas Kepatutan!” ujar Larshen Yunus.
Bertempat di Apartemen dan Hotel Manggolo, JL Kemetiran Kidul, Nomor 65, RT.80, RW.23, Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Hari ini, Selasa Pagi (9/7/2024) Ketua KNPI Larshen Yunus tegaskan, bahwa Negara Harus Benar-Benar Berperang dengan Aparat Kepolisian yang masuk Kriteria Mental Sambo, suka bermain-main dengan Nasib seseorang. Menggunakan Kewenangannya tanpa Prosedur yang jelas.
Ketua KNPI Riau Ajak Kapolri Sanksi Tegas Penyidik Polda Jabar, Larshen Yunus: “Virus Mental Polisi Sambo Muncul di Kasus Pegi Setiawan”
“Ini bukti untuk kesekian kalinya! itupun karena Permasalahan tersebut sudah sempat Viral dan Menghebohkan semua orang, pada akhirnya Majelis yang Mulia, Hakim Tunggal Sidang Prapid di PN Bandung memberikan Putusan yang sangat Berani, Baik dan Benar! Apresiasi buatmu pak Hakim” ungkap Larshen Yunus.
Terakhir, Aktivis Anti Korupsi itu menyarankan kepada seluruh Tim Penasehat Hukum Pegi Setiawan, untuk mengambil Jalan Hukum lainnya, yakni Menggugat Polda Jabar dengan nilai 100 Milyar Rupiah, sebagai tindak lanjut Kerugian dari sisi Moril dan Materil yang telah dirasakan Pegi Setiawan, korban salah tangkap dari Penyidik Polda Jabar. Jangan biarkan para Polisi itu tidur Nyenyak. Hukum karma masih berlaku, siapa yang Menabur, dia jugalah yang akan Menuai. (*)