Simalungun,(Media Geser) – NJ seorang warga Dusun Manatahan Desa Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Sumatera Utara dilaporkan ke polisi oleh tetangganya Lamijan, karena diduga melakukan pengrusakan pagar pembatas lahan yang berada dijalan Sidomukti di dusun tersebut.
Laporan yang dibuat oleh Lamijan selaku pelapor sekaligus pemilik lahan yang bersempadan dengan tanah milik NJ, termuat dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor : 212/XI/2023/SPKT/Polsek Bosar Maligas/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, pada tanggal 25 November 2023.
“Saya mendatangi polsek untuk melaporkan kejadian perusakan pagar itu. Saya datang ke polsek juga ditemani keluarga,” ucap Lamijan kepada media (26/11/2023).
Lamijan mengungkapkan, peristiwa pengrusakan tersebut terjadi pada bulan Oktober silam. Sontak membuat dirinya kaget, saat melihat ada seseorang pekerja bangunan, insial A, sedang berupaya menumbangkan pagar tembok batas tanah yang telah dibangunnya menggunakan peralatan pertukangan.
Dengan segera Lamijan mendekati tempat dimana A sedang bekerja, lalu menanyakan kenapa pagar miliknya dirusak. “Kenapa kamu hancurkan pagar saya,” tanya nya kepada A.
“Saya disuruh NJ untuk bikin pagar baru tapi tumbangkan dulu yang lama,” ucap Lamijan menirukan jawaban A yang merupakan pekerja bangunan tersebut.
Dijelaskan pelapor, pagar itu didirikannya diatas tanahnya supaya jelas tanda pembatas bagi pemilik lahan yang bersebelahan dengan milik Lamijan.
“Pagar itu saya bangun ditanah saya, kok dia berani suruh orang menghancurkan. Itu (pagar, red) barang milik saya dan saya tidak terima dirusak oleh orang lain,” jelas pria berdarah Jawa ini.
Pelapor berharap kepada penegak hukum dalam hal ini Polsek Bosar Maligas untuk memproses dan menindak Terlapor sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Kejadian saya laporkan agar mendapat keadilan, sebab karena perbuatan A atas suruhan NJ telah merugikan saya,” tutup Lamijan.*