Kampar,(Media Geser) – Judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) kian menjamur di Kabupaten Kampar, walau Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas semua bentuk judi, namun fakta dilapangan masih jauh dari harapan.
Pantauan wartawan dan aktivis dilapangan, Senin malam (30/10/23) mendapati tempat-tempat perjudian yang menggunakan mesin elektronik atau yang umum disebut mesin tembak ikan pada beberapa wilayah di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Dari hasil investigasi dilapangan diwilayah Kecamatan Tapung, didapati beberapa aktifitas perjudian gelper seperti di desa Sumber Makmur milik Sianturi, di Jalur Plasma Desa sumber makmur warung Edi. Kemudian di jalur panjang arah Bencah Kelubi milik Simbolon.
“Dari investigasi dilapangan di wilayah Tapung terdapat beberapa tempat perjudian mesin gelper, diantaranya Desa Sumber Makmur di warung milik marga Sianturi, di jalur plasma Desa Sumber Makmur pada warung pak Edi. Lalu di jalur panjang arah bencah kelubi tepatnya di warung milik marga Simbolon,” ujar Rani salah seorang wartawan kepada media ini (31/10/23).
Menurut Rani, sikap apatis yang dipertontonkan penegak hukum dapat memudarkan kepercayaan publik terhadap Polri. Hal ini sangat beralasan, bila aparat penegak hukum (APH) tidak bertindak tegas terhadap penyakit masyarakat (pekat).
“Mau jadi apa negara kita ini kalau APH tidak berani bertindak terhadap penyakit masyarakat, dengan bebasnya judi beroperasi ini mencerminkan hukum melemah bagi orang-orang tertentu,” ujarnya.
“Yang dilakukan pelaku usaha judi adalah pelanggaran hukum. Kalau polisi saja diam seribu bahasa, lalu masyarakat harus mengadu kemana,” tambahnya.
Ia meminta Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal untuk mengambil sikap tegas dan memberanguskan kasus perjudian di wilayah hukum kampar.
“Pak Kapolda kami masyarakat kampar khususnya tapung meminta kepada bapak untuk turun tangan dalam membasmi judi gelper,” tutupnya.***(joh)