INHU,(Media Geser) – Sebanyak 3000an anggota serikat buruh yang tergabung dalam F-SPTI Inhu dibawah kepemimpinan Mukson mengaku akan menggelar aksi demo dihalaman kantor Bupati Inhu.
Aksi demo damai itu buntut dari intimidasi dari management PKS PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang beroperasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau.
Dimana, anggota serikat buruh dari PUK F-SPTI Desa Seberida yang memiliki legalitas formal dan sudah tercatat di Disnakertrans Inhu telah diintimidasi pihak perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua PUK F-SPTI Desa Seberida, Asman kepada awak media, Sabtu (28/10) di Pematangreba.
Kata Asman, tidak ada alasan pihak perusahaan menghentikan anggota serikat bekerja sebagai buruh bongkar muat di PKS PT NHR secara sepihak.
“Terlebih lagi, yang sangat kita sesalkan, pihak perudahaan telah membolehkan serikat pekerja lain yang belum resmi tercatat di Disnakertrans Inhu,” tandasnya.
Asman menambahkan, pihaknya telah bermitra kerja dengan PT NHR, sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi.
Yang lebih anehnya lagi, lanjut Asman, managemen PKS PT NHR mempertanyakan legalitas formal PUK F-SPTI Desa Seberida. Dengan alasan legalitas itu sehingga managemen PKS PT NHR menghentikan kerja bongkar muat sepihak serikat buruh, terhitung sampai hari ini selama 23 hari kerja.
Menurut Asman lagi, jika pihak perusahaan melarang buruh serikat bekerja bukan dipihaknya (kubu mukson-red) tapi pihak lain (kubu marbun-red) yang dinilainya belum ada legalitasnya di Disnakertrans Inhu.
“Jangan ada udang dibalik batu. Kita menginidikasikan bahwa pihak perusahaan ada permainan dibalik ini semua,” kata Asman dan diaminin Bahrum, koordinator F-SPTI Inhu.
Bahkan, sambung Bahrum, pihak telah mengangkangi Undang-undang No.21 tahun 2000 tentang Serikat.
Kata Bahrum, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi demo damai di kantor Bupat Inhu dan DPRD Inhu.
Aksi demo itu bertujuan agar terungkap apa permasalahan yang selama ini terjadi didalam managemen PKS PT NHR, berujung penghentian sepihak pekerja buruh bongkar muat.
Sebelumnya, Kabid PKH Disnakertrans Inhu Zulfendra kepada awak media membenarkan pemberhentian serikat buruh bongkar muat di PKS PT NHR.
Zulfendri menambahkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada pihak perusahaan melalui legal PKS PT NHR M Purba.
“Kita ingin agar disana situasinya tetap kondusif. Kita menyayangkan penghentian pekerja bongkar muat dari serikat pekerja PUK F-SPTI Desa Seberida yang dipimpin Asman,” ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, managemen PKS PT NHR masih belum bisa dimintai keterangan terkait hal diatas.
Dilain kesempatan dan waktu berbeda, Bahrum, kepada media ini mengatakan, pada hari ini pihaknya atas nama pengurus F-SPTI Inhu pada Sabtu pagi tadi telah memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023. (yuz)