INHU,(Media Geser) – Dituding tidak berpihak kepada buruh, pengurus F-SPTI – K-SPSI Inhu ancam akan menggelar aksi demo.
Pasalnya, pihak managemen PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang beroperasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau yang selama ini bermitra kerja dengan Pimpinan Unit Kerja (PUK) F-SPTI K-SPSI Desa Seberida telah “merumahkan” atau memberhentikan buruh dari PUK F-SPTI K-SPSI Desa Seberida secara sepihak.
Pemberhentikan pekerja buruh PUK F-SPTI K-SPSI Desa Seberida itu terhitung sejak 20 hari terakhir. Padahal, kata kabar, para buruh tersebut ada yang sudah bekerja di PKS PT NHR tersebut selama belasan tahun.
Ketua PUK F-SPSI K-SPSI Desa Seberida Asman kepada wartawan, Kamis (26/10) menegaskan, bahwa penghentian buruh sepihak itu tidak bisa diterima begitu saja.
“Kami merasa terusik karena ada kubu lain (dualisme) kepengurusan F-SPTI K-SPSI Inhu, yang buruhnya berada di PT NHR. Kita tidak bisa terima begitu saja.
Bahkan, legalitas kepengurusan PUK F-SPTI K-SPSI Desa Seberida masih dipertanyakan keabsahannya.
“Apakah serikat dibawah kepemimpinan ‘Kubu Marbun’ sudah sah secara hukum. Sementara kita dari ‘Kubu Mukson’ masih sah secara hukum (legalitas formal) dan sudah bertahun-tahun terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Inhu,” tandasnya.
Asman juga meminta ketegasan dari Pemkab Inhu dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhu agar konflik dualisme kepengurusan F-SPTI K-SPSI Inhu segera mereda dan selesai, sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan dilapangan kini dan kedepannya.
Asman juga meminta kepada pihak PKS 0T NHR untuk tidak ikut campur didalam internal serikat. Sebab, serikat buruh sudah diatur dalam Undang-undang Serikat No.21 tahun 2000 tentang Serikat.
Sementara itu, Kabid PHI Disnakertrans Inhu Zulfendra kepada wartawan mengatakan, konflik dualisme kepengurusan F-SPTI K-SPSI Inhu telah melayangkan surat panggilan kepada kedua kubu yang berkonflik.
Bahkan, legal PT NHR, M Purba juga sudah dipanggil sebanyak dua kali.
Tujuan pemanggilan itu, kata Zulfendra, agar tidak mencampuri urusan internal serikat buruh. Terlebih lagi menghentikan buruh serikat yang legalitasnya sudah jelas keabsahannya.
“Dua kubu dengan lambang yang sama yang baru muncul itu tentu kita tidak akan mengeluarkan pencatatan dengan mereka,” kata dia.
Lain pihak, legal PKS PT NHR, M Purba ketika dihubungi awak media terkait penghentian pekerja buruh (kubu Asman-red) dibantahnya.
Purba menyarankan untuk menanyakan hal itu kepada pengurus serikat apa penyebabnya.
“Soal penghentian buruh tidak ada urusannya dengan perusahaan,” ujarnya.(yus)