INHU,(Media Geser) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau menggelar konferensi pers atau press release terkait pengungkapan kasus dukun cabul yang telah menghamili korbannya.
“Ketiga kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Lirik,” kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan didampingi Kanit PPA Ipda Dahniel dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, di Polres Inhu, Senin (4/9).
Dijelaskannya, tersangka DS alias Andi (48) warga Desa Lambang Sari, Kecamatan Lirik, dengan korban, sebut saja Mawar (32) warga salah satu desa di Kabupaten Pelalawan.
Agung menuturkan, kasus dukun cabul ini berawal, korban yang sudah menikah selama 12 tahun namun tak kunjung dikaruniai anak, sampai korban dan suaminya mendapat kabar jika ada seorang dukun yang bisa mengobati keluhannya di Kecamatan Lirik.
Saat itu tahun 2021, sambung Agung, korban bersama suaminya datang kerumah pelaku untuk berobat. Dengan gaya meyakinkan, pelaku bersedia mengobati korban.
Beberapa hari kemudian, pelaku minta korban datang lagi untuk dimandikan sebagai syarat berobat, namun saat itu korban datang sendiri. Sebab, suaminya sedang bekerja, ketika itulah pelaku berbuat tak senonoh hingga menyetubuhi korban.
Hal itu tidak cukup sekali, tapi sudah berkali-kali bahkan hingga bulan hingga 21 Juli 2023.
“Tidak main-main, saat ini korban sudah hamil 7 bulan, membuat suami korban merasa tak terima dengan kehamilan korban, hingga ditelantarkan suaminya,” jelas Agung.
Korban akhirnya melapor ke Polres Inhu atas semua kejadian yang dialaminya. Senin, 29 Agustus 2023 tim Narasinga Satreskrim Polres Inhu meringkus pelaku dirumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti. (yuz)