PEKANBARU,(Media Geser) — DPD LSM PENJARA Provinsi Riau menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau pada Selasa, 27 Oktober 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap proses mediasi yang dinilai tidak memihak pekerja dan melanggar aturan ketenagakerjaan.
Latar Belakang: Nasib Pilu Pekerja Kebun
Kekecewaan bermula saat sepuluh anggota bersama Ketua DPD LSM PENJARA Riau dan Penasihat Hukum mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Riau. Mereka memperjuangkan nasib seorang ibu pekerja di Kebun AWI, Desa Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Pekerja tersebut telah mengabdi lebih dari 10 hingga 13 tahun, namun hak-haknya diabaikan saat memasuki masa pensiun.
Mediasi Dinilai Melanggar UU
Dalam pertemuan di ruang mediasi, pihak LSM menilai pernyataan mediator Hendri tidak logis dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Ketua DPD LSM PENJARA Riau menegaskan:
“Bagaimana mungkin pekerja yang sudah bekerja 10 tahun lebih, bahkan 13 tahun dan masuk usia pensiun, hanya dihargai Rp 5 juta? Itu penghinaan! Respon mediator Hendri tidak masuk akal dan terkesan membela pengusaha,” tegasnya.
Padahal berdasarkan UU No. 13/2003 Jo PP No. 35/2021, pekerja dengan masa kerja 10 tahun ke atas yang memasuki masa pensiun berhak atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yang setara 19–20 bulan upah, bukan sekadar Rp 5 juta.
Selain itu, ditemukan fakta bahwa upah pekerja tersebut selama bekerja berada di bawah Upah Minimum Kabupaten Siak — yang seharusnya sudah ditindaklanjuti oleh pihak pengawas Disnakertrans.
Tuntutan Resmi LSM PENJARA Riau
LSM PENJARA menetapkan beberapa tuntutan mendesak:
– Menggelar demo akbar di depan Kantor Disnakertrans Provinsi Riau pada 27 Oktober 2026
– Mendesak Kepala Disnakertrans Provinsi Riau mencopot mediator yang dinilai tidak profesional dan diduga memihak pengusaha
– Meminta Gubernur Riau melakukan evaluasi total terhadap kinerja Disnakertrans sebagai lembaga pengawas ketenagakerjaan yang dinilai gagal melindungi pekerja
“Kami datang baik-baik melayangkan surat, tapi dijawab dengan logika sesat. Kalau begini cara Disnaker melindungi pekerja, lebih baik bubarkan saja! Kami akan turun ke jalan sampai hak ibu-ibu kebun AWI dibayar lunas sesuai UU,” tutup Ketua DPD LSM PENJARA Riau.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau belum berhasil dimintai keterangan terkait permasalahan ini.
Laporan: Jimmy Pandiangan





