‘Jual Orang’ ke Pria Pria Hidung Belang, Warga Lirik Inhu Dibekuk Polisi

oleh -203 views

INHU,(Media Geser) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu Polda Riau membekuk sejumlah orang diduga pelaku yang telah ‘jual orang’ kepada pria hidung belang.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam hal ini Persetubuhan, disebuah cafe remang-remang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik pada Juni 2023 lalu.

Kasus ini mulai terungkap pada 26 Juni 2023 malam, dimana personel Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan menyaru (under cover) sebagai tamu di cafe tersebut.

Benar saja, belum lama duduk, ada perempuan paruh baya, diketahui berinisial RW alias Oca (Mucikari) menawarkan wanita untuk yang bisa diajak kencan atau hubungan layaknya suami istri.

Namun, jika tamu tertarik dan ingin berkencan, harus ada uang tips sebesar Rp500 ribu. Sedangkan untuk biaya kenakalan tergantung hasil nego dengan perempuan yang dimaksud.

Kemudian, tim yang menyamar memberikan uang Rp500 ribu, ternyata yang tersebut dibagi dengan TR alias Dora (46) selaku pemilik cafe.

“Ada beberapa tersangka pelaku TPPO ini, yakni TR alias Dora, RW aias Oca, Vina dan ES alias Butet. Keempatnya memiliki peran masing-masing. Si tersangka Dora ini pemilik cafe,” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan didampingi Kanit PPA Ipda Dahniel dan PS Kasubsi Penmas Aipda Misran dalam pres rilis, Senin (4/9).

Kasat menjelaskan, bahwa tersangka Oca menelepon seorang perempuan yang bernama Vina, datang ke cafe. Kemudian nego tarif dengan tamu, Vina menawarkan Rp1 juta.

Transaksi seks berlanjut ke sebuah penginapan terdekat. Saat itulah tim langsung mengamankan mengubungi tim lain untuk mengamankan Dora dan Oca.

Selanjutnya, pada 30 Agustus 2023 malam, tim kembali mendapatkan informasi jika masih ada praktik TPPO lainnya atau persetubuhan terselubung di disebuah cafe di Desa Candirejo, Kecamatan Lirik.

“Atas perintah saya, tim melakukan penyelidikan, undercover, dengan menyamar sebagai tamu cafe. Setelah memesan minuman, datang seorang perempuan berinisial ES alias Butet (52) sebagai pelayan cafe mendatangi anggota yang menyamar dan menawarkan perempuan yang bisa diajak berhubungan badan,” jelasnya.
Namun, setelah nego, disepakati tarif sebesar Rp400 ribu untuk sekali main.

Selanjutnya Butet menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu pada Winda, wanita yang akan melayani tamu.

Sedangkan Rp100 ribu dikantongi Butet sebagai jasa transaksi. Selanjutnya, Winda menyerahkan uang pada PR alias Partik (50) sebagai pemilik cafe sebesar Rp300 ribu untuk disimpan. Sebab, dalam uang Rp300 ribu itu ada jatah Partik Rp50 ribu sebagai pemilik cafe.

Setelah itu, tim lain datang untuk mengamankan Butet dan Partik.

“Semua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya sekaligus barang bukti yang dibutuhkan untuk penyelidikan,” tutup Kasat mengakhiri konferensi pers. (yuz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.