Hatta Munir
INHU,(Media Geser) – Pada tanggal 9 Agustus 2023 Polres Inhu menangkap sedikitnya 12 orang oknum masyarakat sekitar kebun yang terduga sebagai pelaku penjarahan buah kelapa sawit milik perusahaan PT Sinar Widita Parmata (SWP).
Yang mana, PT SWP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroprasi di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 2007 dengan luas lebih kurang 1.400 Hektar.
Hatta Munir, tokoh masyarakat Pasir Penyu yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Inhu sangat menyayangkan adanya penangkapan sejumlah masyarakat atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan ini dan tidak semestinya terjadi.
“Penangkapan sejumlah masyarakat oleh Polres Indragiri Hulu jangan hanya dilihat dari sudut pandang kasus pidananya, akan tetapi perlu dilihat secara konprehensip dan menyuluruh akar persoalan yang sesungguhnya,” ujarnya di Air Molek, Senin (14/8).
Lebih jauh Hatta Munir menegaskan, pihaknya menghawatirkan penangkapan kelompok masyarakat ini yang diselesaikan melalui proses hukum tidak akan menyelesaikan masalah.
Tidak tertutup kemungkinan akan muncul kelompok-kelompok lainnya meskipun proses hukum sudah dijalankan.
Hatta Munir juga mempertanyakan legalitas perusahaan ini baik dari sudut perijinan, pajak dan kewajiban-kewajiban terhadap negara dan daerah serta kewajiban terhadap masyarakat sekitar maupun kepatuhan terhadap lingkungan.
“Konflik masyarakat dengan PT SWP berikut Penangkapan sejumlah masyarakat sekitar kebun menunjukkan buruknya komunikasi dan hubungan sosial perusahaan dengan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi konflik sosial Pemkab Indragiri Hulu harus menertibkan aktivitas PT SWP khususnya berkaitan dengan perijinan dan kewajiban laiannya serta harus punya alternative untuk mencegah agar konflik sosial tidak terulang Kembali.
Tidak tertutup kemungkinan perusahaan atas terjadinya konflik antara masyarakat dengan perusahaan yang berujung penangkapan masyarakat hanya sebuah kampuplase. Dimana, sesungguhnya perusahaan sebenarnya diduga juga melanggar hukum dan mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar.
“Pemkab Inhu segera menertibkan operasional PT SWP melalui audit perijinan dan kepatuhan terhadap kewajiban-kewajibannya. Apabila secara administratif perizinan bermasalah dapat dihentikan sementara dan atau jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana maka segera aparat penegak hukum menertibkan secara hukum,” tutupnya. (yuz)