Foto: Kadishub Inhu Jawalter Situmorang (depan seragam dishub) memeriksa surat kelengkapan truck ODOL yang melintas.
INHU,(Media Geser) – Dinas Perhubungan (Dishub) Inhu menerapkan Penegakan Hukum (Gakkum) terhadap kenderaan bermotor angkutan penumpang dan angkutan barang.
Petugas Dishub Inhu dibantu personel Sat Lantas Pores Inhu Polda Riau melaksanakan Gakkum di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Selasa (28/2).
Operasi Gakkum dipimpin Kadishub Inhu Jawalter Situmorang menghentikan sejumlah truck angkutan barang Over Dimention Over Load (ODOL) untuk memeriksa surat kelengkapan dan lainnya.
“Giat kita hari ini merupakan keharusan bagi Dishub Inhu untuk menertibkan kenderaan truck ODOL,” kata dia.
Dikatakannya, hal itu sebagai acuan yang ditertibkan setakat ini, yakni penerbitan dan pengujian kelayakan operasional kendaraan (KIR) angkutan orang dan angkutan barang sangat penting dilakukan.
Pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada sejumlah pihak yang ikut mendukung pelaksanaan Gakkum, khususnya Dishub Riau, Polres Inhu dan segenap masyarakat sebagai pengguna jalan.
Sebagaimana arahan Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi melalui Sekdakab Inhu Hendrizal untuk perlu menerapkan Gakkum bagi kendaraan angkutan penumpang (orang) dan angkutan barang dibeberapa tempat di Kabupaten Inhu.
“Penegakan Hukum ini sebagai upaya pengawasan dan juga pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dijalan raya serta peningkatan keselamatan bagi pengguna kendaraan,” tegasnya.
Dari operasi Gakkum itu sebanyak 46 kendaraan yang ditindak (tilang) akibat tidak memiliki buku KIR. (yuz)