KAMPAR,(Media Geser) – Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI-KASBI) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan penolakan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pemberian Surat Peringatan (SP) kepada sejumlah pekerja di PT Arindo Tri Sejahtera 2 (ATS 2).
Penolakan dituangkan dalam surat bernomor 03/Kasbi/Bip/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan. Dalam surat tersebut disebutkan tiga pekerja yang diputus hubungan kerjanya, yaitu Fitenasokhi Baene, Petrus Halawa, dan Optusu Gulo. Selain itu, sebanyak 21 pekerja menerima Surat Peringatan mulai dari SP-1 hingga SP-3.
FSBPI-KASBI menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap pekerja harus mengikuti mekanisme hubungan industrial dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serikat buruh menduga PHK dan pemberian surat peringatan berkaitan dengan terbentuknya SBPI-KASBI di lingkungan perusahaan. Dugaan ini merupakan pernyataan pihak serikat dan masih memerlukan klarifikasi dari manajemen.
Pihak serikat meminta perusahaan membatalkan PHK serta mencabut seluruh surat peringatan yang telah diberikan.
“Secara tegas kami menolak SP dan PHK yang diberikan oleh PT Arindo karena tidak berdasar,” ujar salah satu pekerja, Selasa (23/9/2026).
Ia menjelaskan alasan kepulangan cepat pada 17 September lalu adalah karena perusahaan tidak menyediakan air bersih. “Kami terpaksa pulang cepat karena harus melangsir air sejauh 6 km untuk keperluan masak, cuci, dan minum,” tambahnya.
Ketua FSBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa, menyayangkan bahwa mayoritas yang diberi surat peringatan justru anggota serikat yang aktif. Ia mengingatkan pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 116–135 serta Permenaker No. 28 Tahun 2014 sebagai landasan penyelesaian hubungan industrial.
Sementara itu, manajemen PT ATS 2 memberikan alasan pelanggaran perjanjian kerja dan kedisiplinan dalam surat pemberian sanksi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen belum memberikan keterangan resmi.
Laporan: Elisman Purba





