INHU,(Media Geser) – Managemen PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) membantah (mengklarifikasi) terkait pemberitaan media ini tentang dugaan kongkalikong atau main mata dengan PT EDCO dan PT BBS didalam pembelian hasil tambang batu bara.
Dalam surat resmi dengan No.1438/PIR/X/2022 tertanggal 9 November 2022, managemen PT PIR menyatakan, bahwa setiap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan, pihak perusahaan (PT PIR) diberikan kesempatan untuk melakukan revisi RKAB.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI No.7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dikatakan, bahwa RKAB tahun 2022, PT PIR telah ditindaklanjuti dengan RKAB Revisi tahun 2022.
Bahwa RKAB tahun 2023 baru sedang diproses penyusunan dan paling lambat diserahkan tanggal 15 November 2022.
Yang mana, RKAB tahun 2023 menjadi pedoman untuk kegiatan penambangan untuk tahun 2023 dengan mengacu berdasarkan realisasi pada RKAB tahun 2022.
“PT PIR dalam menjalankan kegiatan pertambangan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (yuz/rls)