INHU,(Media Geser) – Personel Polsek Batang Cenaku Polres Inhu Polda Riau berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku sabu, Tri (40) warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau dibekuk saat bertransaksi disebuah warung kopi dekat rumahnya, Senin (7/11) petang.
Dari tangan Tri berhasil disita barang bukti 7 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 8,75 gram.
“Bermula dari informasi dari masyarakat diterima Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Ipda Awet L Nainggolan jika ada seorang pria kerap bertransaksi sabu disebuah warung kopi.
“Ternyata si tersangka ini sudah menjadi target operasi Polsek Batang Cenaku,” kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (9/11).
Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek Batang Cenaku Iptu Adam Efendi lalu Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim bersama anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.
Pada pukul 17.00 WIB, tim tiba disebuah warung Desa Aur Cina, terlihat seorang laki-laki duduk dengan santai d warung itu, seperti menunggu seseorang. Tim langsung mengamankan laki-laki yang mengaku berisinial TR alias Tri.
Saat digeledah, tim menemukan 5 paket sabu-sabu disimpan dalam kotak bedak, kemudian 2 paket didalam kotak rokok dari dalam tasnya, total barang bukti narkoba diduga sabu-sabu sebanyak 7 paket. Selain itu, tim juga menemukan barang-barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Seperti, 1 pack plastik klep, timbangan elektrik, sendok pipet, bong, 2 untuk handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya. (yuz)