INHU,(Media Geser) – Adalah IT alias Iir (37) warga pendatang di Kabupaten Inhu yang berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Nanggro Aceh Darusallam (NAD) harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Iir, etnis Jawa (sesuai di KTP) ini kedapatan menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika.jenis sabu.
Iir ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Inhu Polda Riau pada Jumat (14/10) lalu sekira pukul 17.00 WIB dirumah warga di Desa Perkebunan.Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran menuturkan, dari penangkapan Iir, petugas menyita barang bukti sabu siap edar sebanyak 17.paket dengan berat mencapai 3,72 gram.
Sebelum ditangkap, kata Misran, personel Polsek Pasir Penyu menerima informasi jika di Desa Perkebunan Sungai Lala sering terjadi transaksi sabu.
“Informasi itu dilaporkan ke Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu Ipda Dahniel S Panjaitan,” kata Misran.
Kemudian, Panit 1 melanjutkan laporan ke Kapolsek Pasir Penyu Kompol Lassarus Sinaga. Tanpa menunggu lama, Kapolsek mengintruksikan Panit 1 beserta anggota Reskrim dan Intelkam turun ke Desa Perkebunan Sungai Lala untuk melakukan penyelidikan.
Hanya beberapa menit saja dilapangan, penyelidikan tim membuahkan hasil. Sekitar pukul 17.00 WIB, sebuah rumah yang berada diwilayah RT002/RW002 Desa Perkebunan Sungai Lala digerebek. Didalam rumah itu, diamankan seorang laki-laki mengaku berinisial IT alias Iir.
Saat digeledah, ditemukan 3 buah plastik bening yang berisi 17 paket sabu-sabu siap edar dari dalam kantong cslana Iir.
Kepada petugas, tersangka Iir mengaku sabu itu miliknya dan akan dia jual. Tersangka juga mengaku jika barang haram itu dia peroleh dari temannya, pemilik rumah tersebut saat ini masih terus diburu, namun identitasnya sudah diketahui.
“Selain barang bukti narkoba, tim juga mengamankan 2 unit handphone dan uang tunai Rp1 juta diduga hasil penjualan sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu,” ujarnya. (yuz)