INHU(Media Geser) – Apes benar yang dialami tiga orang ini, karena harus berlebaran didalam penjara. Ketiga orang tersebut, yakni HN alias Bunga (33) warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, EP alias Eka (26) warga Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu dan TY alias Vindo (25) warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau kedapatan membawa tiga paket narkotika jenis sabu seberat 286,14 gram.
Ketiganya dibekuk Satres Narkoba Polres Inhu di Jalan Elak Kelurahan Tanah Merah saat akan ke Kota Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu, Ahad (24/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran dan Kasat Res Narkoba AKP Agik Vidata Ketaren, Sabtu (30/4).
Dikatakan Misran, ketiga tersangka yang mengendarai mobil minibus jenis Toyota Avanza warna putih Nopol BM 1465 BF dibekuk saat melintas di Jalan Elak diwilayah Kelurahan Tanah Merah.
Penangkapan ketiga tersangka berangkat dari infornasi masyarakat jika di Kecamatan Pasir Penyu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti infornasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Selang beberapa hari penyelidikan, tim mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi narkoba di Airmolek, yakni seorang perempuan yang bernama Bunga,” kata Misran.
Penyelidikan selanjutnya fokus terhadap Bunga, saat itu, didapat informasi jika Bunga berada di Pekanbaru dan pulang ke Airmolek membawa sabu dengan mengendarai mobil tersebut.
Benar saja, pada dini hari itu tim melihat 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih yang melintas di jalan Elak Kelurahan Tanah Merah.
Kecurian tim cukup beralasan, sebab sangat jarang mobil mini bus yang melintas jalan itu karena kondisi rusak dan hanya dilewati oleh truk berbobot besar.
Tim mengejar dan berhasil menghentikan mobil itu, ketika digeledah, ditemukan 3 paket besar sabu-sabu dengan berat kotor 286,14 gram.
“Setelah mendapatkan Barang Bukti (BB) narkoba dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, ketiga tersangka diamankan di gelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya,” kata Misran mengakhiri.
(yuz)







