INHU(Media Geser) – Sat Narkoba Polres Inhu Polda Riau menangkap tiga orang pengedar sabu. Ketiga pengedar itu, satu bandar bernisial RC alias Cebol (28), DH alias Dedi Batler (39) dan AF alias Amben, ketiganya warga Jalan Hang Lekir (Pasiran) Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Dari tangan ketiga pengedar dan bandar sabu itu polisi mengamankan 31 paket sabu ukuran sedang dan kecil. Ketiganya ditangkap dari tempat berbeda pada Rabu (30/3).
Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK SH melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Ahad (3/4). Dikatakan Misran, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberi rasa aman, nyaman dan ketenangan di bulan ramadhan.
Misran menuturkan, pada Kamis (24/3) tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dwi Kora (Pasiran-red) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Untuk memastikan kebenaran informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan disepanjang Jalan Dwi Kora.
Selama beberapa hari penyelidikan, akhirnya tim menemukan sebuah nama yang diduga kerap bertransaksi narkoba di wilayah itu yakni AF alias Amben.
Ketika tim berpatroli pada Rabu (30/3) dini hari malam, pukul 00.30 WIB, tim melihat target yang sedang bertransaksi dengan seorang laki-laki.
Tanpa membuang waktu, tim berusaha meringkus keduanya, AF berhasil diamankan, sedangkan 1 orang lagi sempat melarikan diri dengan masuk kedalam areal perkebunan kelapa sawit dan semak belukar.
“Meski sudah dikejar tapi karena malam dan gelap, laki-laki yang berencana membeli sabu dari AF itu menghilang. Untung saja sabu belum sempat dia dapatkan tapi nama dan identitas lainnya sudah dikantongi,” kata Misran.
Ketika digeledah, dari tangan AF alias Amben ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 1,18 gram, 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka dan uang tunai Rp200 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Tersangka AF alias Amben mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya, DH alias Dedi Batler. Tim langsung meluncur kerumah Dedi Batler yang berada di Jalan Hang Lekir (Pasiran).
“Dari tangan tersangka Dedi Batler petugas mengamankan barang bukti sabu ukuran sedang siap edar. Kepada tim, Dedi Batler mengaku jika selama ini dia mendapatkan suplai sabu dari tersangka RC alias Cebol Tersangka Dedi Batler ini pemain lama.
Dia sudah menjadi incaran Polres Inhu. Sejak dulu tersngka Dedi Batler ini disangkakan sebagai pengedar dan juga pemakai aktif sabu. Beruntung kita kemarin berhasil meringkusnya,” terang Misran.
Kembali Misran menuturkan, bahwa pada Rabu dini hari itu atau sekitar pukul 02.30 WIB, tim menggerebek rumah Cebol.
Ketika digeledah, tim menemukan 30 paket sabu-sabu siap edar serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba seperti timbangan elektrik, uang tunai Rp1,5 juta diduga hasil penjualan sabu serta sendok pipet dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran barang haram.
“Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya,” kata Misran.
(yuz)







