20 Persen Hak Masyarakat Tidak Dipenuhi, Ratusan Petani Lakukan Aksi Tolak Perpanjangan HGU 2 Perusahaan
Rokan Hulu,(Media Geser) – Ratusan Masyarakat dari Kecamatan Kota Lama, Kabupaten Rokan Hulu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Rokan Hulu, Senin (07/02/2022).
Pada aksi tersebut ratusan masyarakat yang umumnya petani kelapa sawit, menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Ekadura Indonesia Sei Manding dan PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy yang berada di Kelurahan Kota Lama, Kabupaten Rokan Hulu.Aksi ini dilakukan akibat 2 Perusahaan tersebut diduga tidak melaksanakan pembangunan kebun plasma seluas 20% dan kewajibannya berdasarkan Pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k Jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017 yaitu memberikan dan luas hak guna usahanya kepada masyarakat Kota Lama.
“Kami menuntut agar Bupati Rokan Hulu Sukiman, segera memberikan perintah kepada PT. Ekadura dan PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy untuk memberikan dan membangun kebun Plasma seluas 20% dari total luas hak guna usahanya kepada masyarakat Kota Lama” ungkap H. Rusli selaku Datuk Luhak.
Sementara kordinator aksi Anciwan, meminta agar Bupati Rokan Hulu mencabut Izin dan menghentikan segala aktivitas PT. Ekadura Indonesia dan PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy sebelum terlaksananya kewajiban perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(Warman/Mulpo/Jack/Kojin)