Bupati Rohul, H Sukiman dan Wabup H Indra Gunawan
Rokan Hulu,(Media Geser) – Salah bukti keberpihakan Pemkab Rokan Hulu (Rohul), di bawah kepemimpinan Bupati H Sukiman dan Wabup H Indra Gunawan, kepada buruh, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hulu untuk tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp 3,010,855.01.
“Hal tersebut naik 1.73 persen jika dibandingkan dengan UMK tahun 2021,” sebut Bupati H Sukiman melalui Kepala Dinas Koptransnaker Rohul Zulhendri S Sos MIP.
Hal tersebut, terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Bupati H Sukiman diwakili Kepala Dinas Koptransnaker Rohul Zulhendri S Sos MIP dengan Dewan Pengupahan, Kadin serta Utusan Perusahaan Kabupaten Rohul Senin (21/11/2021) di Aula Lantai III Kantor Bupati Rahul.
“Rakor membahas terkait dengan Upah Minimum Kabupaten Rohul tahun 2022 mengingat saat ini sudah minggu terakhir Nopember 2021,” sebut Zulhendri S Sos MIP.
Kadis Koptransnaker Rohul di sela-sela rapat mengatakan sesuai dengan hasil kesepakatan dari rumus yang sudah ditentukan.
“Maka besaran UMK untuk tahun 2022 sebesar Rp 3.010.855.01 dan jumlah tersebut naik sebesar 1.73 persen dari tahun 2021 sebesar Rp.2.960.855.02,” rincinya.
“Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan ini akan diusulkan ke Gubernur Riau untuk dijadikan Upah Minimum Kabupaten usulan tersebut akan dikembalikan paling lambat 30 Desember 2021 dan akan disosialisasikan kepada seluruh Perusahaan yang ada di Rohul,” ungkap Zulhendri.
Ditambahkan Hendri Upah minimum Kabupaten tersebut harus diikuti seluruh Perusahaan yang memakai tenaga buruh bagi perusahaan yang memberikan upah dibawah UMK akan dilaporkan ke pada Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk diberikan sanksi.
“Kita akan usahakan SK Gubernur keluar menjelang tanggal 31 December dan bagi Perusahaan yang melanggar aturan itu akan kita laporkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Riau,” pungkas Zulhendri mengakhiri
(Y/p/Adi)