Guna Mendorong Supremasi Hukum, Minggu Depan Aktivis GAMARI Laporkan Syahril Abubakar ke KPK

oleh -47 views

PEKANBARU,(Media Geser) — Sebagai tindak lanjut proses penyelidikan dan pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus yang dikenal sebagai “Misteri Aliran Uang Haram” Ketok Palu APBD Provinsi Riau 2014 dan Rancangan APBD 2015 akan dibawa dalam bentuk Laporan Resmi.

Selain terhadap 65 Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019, Skandal Kasus Kera Putih itu juga diduga kuat muncul dari ide kreatif mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun.

Kendati hingga saat ini Publik dibingungkan antara kasus Ketok Palu APBD atau justru kasus pelicin bagi para Panitia Pembentukan Provinsi baru, yakni Provinsi Riau Pesisir.

Adalah Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), organisasi yang eksis era tahun 1991an, sebagai Garda Terdepan dalam mendorong tegaknya Supremasi Hukum atas kasus tersebut.

Oleh karena itu, Aktivis PP GAMARI kembali melakukan Pulbaket terkait siapa-siapa saja yang diduga kuat terlibat dalam menerima dan menikmati Aliran Uang Haram yang dimaksud.

Guna Mendorong Supremasi Hukum, rencananya Minggu depan Aktivis PP GAMARI segera Melayangkan Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap satu nama yang beberapa hari lalu dipanggil KPK ke Mapolda Riau, yaitu Drs H Syahril Abubakar, selaku Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau.

“InshaAllah, Minggu depan Drs Syahril Abubakar orang pertama diluar 65 anggota dewan yang akan kami Laporkan secara resmi ke KPK. Sebagai Ketua PMI Provinsi Riau, Syahril Abubakar diduga kuat menerima Aliran Uang Haram atas Peristiwa Hukum tersebut” ungkap Agus Hari Wibowo, Deputi Investigasi dan Tata Kelola Dokumentasi PP GAMARI.

Dilaporkannya Syahril Abubakar ke KPK, bertujuan untuk mendorong ditegakkannya Supremasi Hukum. Karena keterlibatan Syahril sudah tidak rahasia umum lagi, ditambah baru-baru ini Syahril dipanggil dan diperiksa sebagai Saksi atas nama H Annas Maamun, mantan Gubernur Riau.

Hasil koordinasi kami dengan beberapa Tim Ahli PP GAMARI, diduga kuat rentetan peristiwa hukum ini bermuara pada Ketua PMI Provinsi Riau, yakni aliran uang yang diperkirakan berjumlah lebih kurang 2 Milyar Rupiah.

Uang tersebut sebagai Dana Hibah Pemprov Riau kepada PMI, yang sampai saat ini masih menjadi misteri dan tanda tanya bagi masyarakat, sehingga KPK berkewajiban untuk menelusuri keterlibatan Syahril Abubakar dengan H Annas Maamun.

Hingga berita ini diterbitkan, sambungan seluler Syahril Abubakar tak juga aktif, hal itu dilakukan sebagai upaya konfirmasi atas informasi tersebut. Apakah benar Syahril Abubakar yang notabene Tokoh Panutan Masyarakat Riau, yang juga menjabat sebagai Ketua DPH LAM Riau, terlibat dalam Skandal Kasus Korupsi tersebut?

“Mohon do’a dan dukungan dari rekan-rekan semuanya. Agar ikhtiar ini senantiasa berjalan dengan baik dan lancar. Minggu depan, sesuai Arahan dari Ketua kami, Surat Resmi Laporan Pengaduan PP GAMARI akan kami hantarkan langsung ke Gedung KPK di Jakarta. Siapapun dia, sepanjang terlibat dalam kasus korupsi akan kami sikat, semata-mata semangat ini untuk Menghadirkan Keadilan, guna Memperbaiki Negeri” tegas Agus Hari Wibowo, Deputi Investigasi dan Tata Kelola Dokumentasi PP GAMARI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.