PEKANBARU,(Media Geser) — Pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan, terhadap sidang Praperadilan antara Pemohon Indra Agus Lukman dan Termohon Kejaksaan Negeri Kuansing selesai, yang pada akhirnya Mengabulkan segala tuntutan dari Pemohon, membuat publik jadi ragu dengan kualitas Kajari Hadiman SH MH.
Pasalnya, selama ini publik selalu disuguhkan dengan sikap dan nafsu birahi Hadiman SH MH dalam menjalankan tugasnya sebagai Kajari. Seketika nampak hebat, namun justru dalam berjalannya waktu kualitas Hadiman dipertanyakan.
Bagi Indra Kota alias Indra Putra ST, Hadiman itu bukan Tuhan, dia itu Pelayan Masyarakat, yang semestinya bekerja secara Profesional. Bukan justru seenaknya memperlakukan hukum seperti saat ini. Hadiman terkesan buta dan tak taat asas.
“Dia itu bukan Tuhan! si Hadiman itu Pelayan Masyarakat. Jangan seperti inilah. Masyarakat Kuansing udah muak dengan tingkah lakunya. Merasa dirinya paling benar, sementara fakta-fakta hukum tak di indahkannya!” kesal Indra Putra.
Ditempat yang sama, pada saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing, Kamis (28/10/2021). Penasehat Hukum (PH) Indra Agus Lukman katakan, bahwa pihaknya meminta dan mendesak Jaksa Agung, untuk segera Pecat Hadiman.
“Pak Jaksa Agung, tolong Pecat Hadiman. Kelihatan saja dia itu berprestasi, padahal selama ini publik hanya dibungkus dengan segala model Pencitraan dari Hadiman. Dia tak tau kerja! si Hadiman itu main hantam kromo saja. Tak punya etika” tegasnya dengan nada geram.
Hingga berita ini dimuat, awak media juga mencoba menghubungi Aktivis Larshen Yunus, selaku NGO yang selama ini bermitra baik dengan pihak Kejaksaan.
NGO yang dimaksud adalah PP GAMARI dan Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia (GALAKSI), yang selama ini intens mendukung kinerja Kejari Kuansing.
Menurut Ketua Larshen Yunus, meskipun pihak Kejari Kuansing sudah 3 kali kalah dalam sidang Praperadilan, pihaknya tetap akan mendukung dan selalu Atensi dengan Hadiman SH MH. Ketua Larshen Yunus yakin, bahwa Hadiman adalah orang yang ber-integritas.
“Bahwa Kejari Kuansing sudah 3 kali kalah Prapid, hal itu tak Melunturkan rasa sayang dan hormat kami kepada Abangda Hadiman SH MH. Lagian sebelumnya kami sudah sampaikan sama Abang itu, bahwa Laporan yang sebelumnya telah kami masukkan untuk di evaluasi kembali, karena dalam perjalanan waktu, Tim Ahli kami menemui fakta hukum sebenarnya terkait kasus Indra Agus Lukman. Pada saat itu kami jelaskan, agar bang Hadiman konsentrasi saja dengan Perkara Mega Korupsi Proyek 3 Pilar, Pengadaan Rumah Dinas Pimpinan Dewan, Dana Hibah KNPI, Sertifikasi Guru dan Kasus Korupsi di Sekretariat Dewan, namun sepertinya Abang itu tak mendengarkan masukan dari kami” ungkap Aktivis Larshen Yunus, dengan nada sedih.
Hingga berita ini dimuat, NGO Anti Korupsi yang dipimpin Larshen Yunus tetap akan mendukung Kejari Kuansing, terutama dalam rangka Menegakkan Semangat Supremasi Hukum.
“Do’a kami senantiasa menyertai Abangda Hadiman SH MH beserta pihak Kejaksaan Kuansing lainnya. Harapan kami, agar kedepannya Abang dan Tim dapat bekerja lebih Profesional dan Proporsional. Jangan takut dengan segala ancaman. Mengabdilah dan Bekerjalah seturut dengan perintah bapak Jaksa Agung” ajak Larshen Yunus, Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia. (*)