PEKANBARU, (Media Geser) — H Sari Antoni SH, Anggota DPRD Provinsi Riau, Periode 2019-2024, dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lagi-lagi berulah!
Selain Bolos Ngantor, Juga diduga Kuat Terjerat Kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Hal itu diketahui, setelah dalam beberapa Tahun ini, H Sari Antoni SH, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Rohul berturut-turut Tidak Hadir dalam Rapat Paripurna, sesuai data otentik dari Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau.
Mulai tahun 2019, 2020 dan tahun 2021, H Sari Antoni SH diduga kuat melakukan Pelanggaran Berat sesuai Rujukan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Nomor 1 Tahun 2020.
H Sari Antoni SH juga disinyalir Melanggar Tata Tertib (Tatib) sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau, sesuai BAB XIII Pasal 155 s/d- 170.
“Apabila dugaan atas tindakan Praktek Bolos Ngantor dan Praktek Haram Tipikor ini benar adanya, Kami harap Bapak Kajati Riau maupun Bapak/Ibu Petinggi Partai Golkar segera Menindaklanjuti Laporan kami ini” ungkap Aktivis Larshen Yunus dan Muhammad Aji Panangi, Peneliti Senior Formappi Riau Kepada Media Geser, Jumat (17/9/2021)
Sampai diterbitkan berita ini, Formappi Riau dan PP GAMARI meminta, memohon dan mendesak, agar Pihak Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Pidana Khusus dapat langsung melakukan Pemeriksaan sekaligus Penyelidikan terkait Perkara ini.
“Ikhtiar dan Istiqomah. Segala yang kami lakukan ini, merupakan Perpanjangtanganan dari Aspirasi Rakyat Rohul, yang selama ini merasa tidak memiliki Wakil Rakyat. Wallahuallam!” akhir Larshen Yunus dan Muhammad Aji Panangi, menutup pernyataan persnya. (*)