Penerbitan SIM Di Satlantas Polres Rohul Harus Tetap Patuhi Prokes.

oleh -90 views
oleh

Rokan Hulu ( Media Geser ) -Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menyikapi hal tersebut, Jajaran Satuan Lantas Polres Rokan Hulu (Rohul) meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ujar Kanit Regident Iptu E Lupino

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, di dampingi Paur Humas AIPDA Mardiono P SH membenarkan hal tersebut.

“PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, kami dari Sat Lantas Polres Rohul Polda Riau menyediakan 1 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” katanya, Jumat, (27/8/2021).

Lanjutnya, pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan Protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan Masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya.

Sambungnya, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemiliknya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

“Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres terdekat atau lewat pelayanan sim Keliling di titik-titik tertentu,” terangnya lagi.

Sementara itu, Baur SIM Bripka Endi Satpas SIM Sat lantas Polres Rohul menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.

“Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah, SIM asli, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan, surat lulus psikologi, SIM kita sudah online se-Indonesia,” katanya.

“Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A Rp 80.000. Sedangkan SIM C yakni Rp75.000,” ucap Baur Sat Pas SIM Bripka Endi anggota Sat lantas Polres Rohul dan juga menyampaikan masyarakat yang ingin memperpanjang SIMnya.

“Silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut, dengan syarat lengkap, layanan SIM mudah dan cepat,” tutupnya paur Humas polres Rohul Aipda Mardiono P..

 

(Paur Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.