Diduga Ilegal Dan Berdebu, Warga Danau Lancang, Keluhkan Angkutan Metrial Tanah Urug

oleh -358 views

KAMPAR, (Media Geser) – Pengerjaan proyek pembangunan peningkatan jalan Danau Lancang-Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dinilai mengunakan metrial ilegal.

Pasalnya metrial Tanah Urug yang digunakan pihak kontraktor PT Bina Riau Sejahtera, diduga diambil dari lahan warga yang tidak jauh dari lokasi proyek.Berdasarkan penelusuran awak media baru baru ini, pihak pelaksana (Kontraktor) kegiatan tersebut ditemukan mengambil metrial Tanah Urug dari RT 01 RW 02 Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar yang diduga tidak memiliki izin galian C.

Bukan itu saja, diketahui pihak kontraktor sendiri yang diduga selaku pelaku galian C tersebut.

Menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya, aktivitas galian C tersebut berlokasi di lahan warga tempatan  sudah dua Minggu.

“Di samping itu, angkutan pengangkut metrial Tanah Urug yang lewat, lalu-lalang, warga mengeluhkan banyak abu,” tidak pernah disiram,” terang warga.

Sementara, berdasarkan aturan yang berlaku jelas disebutkan bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan metrial galian C yang resmi.

Sebagaimana UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung atau pengangkutan, pengelolahan dan lain lain.

Bila  dilanggar, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak 10 Miliar.

Dipapan proyek, pembangunan peningkatan jalan Danau Lancang-Tebing Lestari sepanjang 5 Km  dilaksanakan oleh (kontraktor) PT Bina Riau Sejahtera, dengan No kontrak 07,01/KONTRAK/PPK-DAK/PUPR-BJJ/VII/2021,pagu Rp 15.179.635.000 APBD Kabupaten Kampar tahun 2021.

Tanpa mencantunkan siapa pihak konsultannya. Kegiatan tersebut tampak jelas diduga menggunakan metrial ilegal. Atas kejadian itu pihak konsultan yang ditunjuk terkesan lakukan pembiaran alias tutup mata.

Di lokasi proyek salah satu pekerja bernama Rony mengaku sebagai Mandor menyebutkan metrial tanah urug dibeli dari warga.

Menurut Rony tidak mau tau tanah urug diambil dari mana.

Terpisah, pihak konsultan (Siluman) melalui Fahmi menyampaikan ke awak media bahwa timbunan berasal dari sumber galian.

Fahmi mengaku konsultan proyek tersebut perusahaan dari CV. Namun diri nya tidak enggan menyebutkan itu CV apa.

Ketika disinggung legal timbunan Tanah Urug, Fahmi selalu mengalihkan percakapan.

” Yang tau diteilnya itu di atas saya, di atas saya itu masih ada,” kata Fahmi konsultan perusahaan CV.

Saat ditemui di Mes 14 Agustus 2021, riteruskan Fahmi, dirinya menyatakan bahwa penyedia Tanah Urug (Timbunan) adalah pihak kontraktor.

Hingga berita ini diterbitkan pihak kontraktor belum berhasil dikonfirmasi

Laporan : David H

Editor : Efriadi Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.