Rokan Hulu, (Media Geser) – Sebagai bentuk duka para awak media membentangkan spanduk yang dengan bertulisan “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, Usut Tuntas Pelaku Penembakan Jurmalis Siantar”.
Wartawan manusia yang juga pejuang informasi serta dilindungi oleh Undang undang Pers.
Wartawan adalah pejuang keterbukaan informasi publik yang dilindungi oleh Undang undang Pers No 40 Tahun 1999, maka hentikan kekerasan terhadap wartawan.
Kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalakan tugas tidak dibenarkan, kerja jurnalis jelas dilindungi hukum internasional, HAM dan hukum nasional seperti UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, baik dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Untuk diketahui terdapat Sembilan (9) poin tuntutan rekan – rekan jurnalis pada aksi solidaritas tersebut yaitu :
1. Minta kepada pihak Polri segera mengusut tuntas kasus penembakan Mara Salem Harahap dan tangkap dalang di balik kasus tersebut
2. Lindungi jurnalis dari aksi premanisme
3. Tegakan supremasi hukum terhadap pihak yang sengaja menghalang-halangi tugas wartawan
4. Negara harus menjamin keselamatan setiap warga negara.
5. Selamatkan UU Pers No. 40 tahun 1999,
6.Berantas aksi premanisme dan tindakan brutal terhadap wartawan.
7. Tolak Pergub Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan (PIPP).
8. Dukung Bupati H Sukiman dan Kadis Kominfo Rohul Drs Yusmar Yusuf Untuk berbuat adil dalam Kontrak Media
9. Mendukung Transparasi Kontrak Media di Kominfo Rokan Hulu.(*)