Polsek Rambah Hilir Tetapkan Tersangka Penganiayaan Terhadap Anak Di Bawah Umur

oleh -672 views

ROKAN HULU, (Media Geser) – Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu (Rohul), Rabu, (23/6/2021), melakukan penangkapan terhadap tersangka NM  atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada korban sebut saja Mawar MM

“Tersangka NM, (25), Jenis kelamin laki-laki, warga Simpang Beringin RT 004 RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul ini ditangkap Tim di rumahnya pada hari Rabu, 23 Juni 2021,” kata Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Kamis (24/6/2021).

Tersangka NM ditangkap atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Mawar MM (8) yang merupakan keponakannya sendiri.Hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka melakukan penganiayaan dimaksud pada Senin 21 Juni 2021 sekitar pukul 09:00 Wib, di rumah tersangka Simpang Beringin, Dusun Kumu Baru, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul.

Modus tersangka melakukan penganiayaan yaitu dengan cara melempar piring kaca ke arah kepala korban.

Adapun motif tersangka melakukan penganiayaan dimaksud, karena tersangka kesal dengan korban yang merupakan keponakannya yang tidak mau ditegur saat memainkan anak Anjing.

Saat ini tersangka ditahan Polsek Rambah Hilir dan disangkakan melanggar pasal 80 Jo 76 UU RI No 35 tahun 2014 ttg perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

(Humas Polres Rohul)

Editor : Efriadi Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.