PEKANBARU, (Media Geser) – Bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Riau, hari ini (22/6/2021) Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) sampaikan Laporan Resmi terkait adanya upaya Fitnah dan Pengalihan Isu Kasus Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (KUANSING)
Baik itu Kasus Mega Korupsi Proyek 3 Pilar, Kasus Anggaran Rutin di Sekretariat Daerah Kabupaten (SETDAKAB), Kasus Pengadaan Rumah Dinas Pimpinan DPRD maupun Kasus di BPKAD Kabupaten Kuansing.Merujuk atas kasus tersebut, sehingga Aktivis GAMARI terketuk hatinya untuk melakukan Counter (Balasan Bijak) atas Laporan yang disangkakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kuansing.
“Saya belum mengenal persis dan sayapun belum pernah bertemu langsung dengan Kajari Hadiman SH MH. Namun, dari beberapa informasi yang saya peroleh, Kinerja beliau sangat baik, profesional dan Langka” ungkap Aktivis Larshen Yunus.
Menurutnya, Kajari Hadiman beserta Tim Adhyaksa di Negeri Jalur sudah bekerja sesuai Aturan yang berlaku. Aktivis Larshen Yunus mengibaratkan sudah sesuai Jalur.
“Bagi saya dkk GAMARI, Pak Kajari Kuansing sudah berjalan dengan baik. Kinerjanya selalu meningkat, terutama dalam aspek keterbukaan informasi publik. Sangat sulit untuk diterima, bila Pengusutan Kasus Dana Rutin yang sudah lama itu, Justru di Fitnah dengan adanya Isu Pemerasan” tutur Aktivis Larshen Yunus, dengan nada geram.
Sampai diterbitkannya berita ini, Aktivis GAMARI juga berencana akan mengirimkan langsung Surat Resmi Laporan Masyarakat, kaitannya dengan Semangat untuk Mendukung Kinerja Kejari Kuansing.
“Selain di Kejati Riau ini, surat juga akan kami kirim langsung ke Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta. InshaAllah secepatnya akan kami Lakukan” sambung Yunus, sapaan akrab Ketua GAMARI itu. (*)