Rokan Hulu,(Media Geser)- Setelah mendengar kasus Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis premium yang diamankan di Mapolres Rohul bulan kemaren belum ada di tetapkan tersangka dan tidak ada titik terangnya membuat Muhammad Suhendri selaku koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Rokan Hulu angkat bicara dan meminta keseriusan Kapolda Riau Usut Tuntas.
Diceritakan Suhendri, Sebelumnya Personel Babinsa Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat menemukan lokasi yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
“Lokasi ini pertama kali ditemukan oleh Babinsa Koramil 02/Rambah dari Kodim 0313/KPR Serda Dedy Nofery Samosir.” Kata Koordinator BEM se Rohul ini kepada Wartawan Sabtu (15/5/2021) di Pasir Pengaraian.
Di lanjutkannyaa lagi,Sementara pihak polisi sudah mengamankan penimbunan 7.000 liter BBM jenis premium dan ditemukan juga 10 tangki air, 8 tangki masih penuh dan 2 tangki sudah dalam kondisi kosong. Selain tangki berisikan ribuan liter BBM premium, pompa, selang, jerigen serta timbangan di Mapolres Rohul.
Dijelaskan Muhammad suhendri bahwa penimbunan minyak sangat jelas melanggar hukum dan harus di tindak.
“A. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa, Setiap orang yang melakukan, A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)”, sebut Suhendri.
Kemudian di tambahkan ya bahwa poin selanjutnya dalam pasal itu yakni ,Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), b. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
“Kita betul betul minta keseriusan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penimbunan BBM di Rohul,” terang Presma UPP mengakhiri nya.
(***)