Rambah Hilir,(Geser)-Sungguh bejat perlakuan Seorang pria Dusun Simpang D RT 002 RW 003 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu harus meringkuk di balik jeruji besi, karena diduga melakukan tindakan asusila yakni menyodomi Bocah laki-laki di bawah umur sejak mulai tahun 2018 sampai 2021.
Pelaku Bejat ini adalah Zat (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir pada Jumat (14/5/2021) sekira 09.00 Wib, setelah mendapat laporan dari orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir dengan hari itu juga.
“Tersangka Sudah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk proses selanjutnya,” kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH. Melalui Paur Humas, Ipda Refly Sabtu(15/5/2021) kepada wartawan.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan Penyidik tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Tanggo (nama samaran) yang berjenis kelamin laki-laki dengan usia 15 tahun tersebut mulai dari tahun 2018 s/d tahun 2021,.
Adapun modus tersangka melakukan perbuatan cabul dimaksud dengan cara membawa korban Tanggo (nama samaran) jalan – jalan lalu ditempat sunyi dibeberapa tempat yang berbeda-beda tersangka ZAK mencabuli korban.
Setelah mencabuli korban dengan cara menyodomi nya, pelaku memberikan uang sejumlah Rp 20.000 kepada korban dengan maksud agar korban tidak menceritakan perbuatan nya kepada siapapun.
“Awal perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka pada tahun 2018 di sekitar sungai Batang Lubuh pasir pengaraian serta terakhir kalinya dilakukan pada bulan Maret 2021,”bebernya.
Saat itu juga Kapolsek Rambah Hilir, Iptu Suheri Sitorus, SH menyampaikan masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan di telusuri untuk selanjutnya diproses mintai keterangan nya.
“Saat ini sudah ada 3 orang korban pencabulan yang diperiksa oleh penyidik Polsek Rambah Hilir,” terangnya.
Tersangka ZAK saat ini ditahan di Polsek Rambah Hilir dan selanjutnya disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman Maximal 15 tahun penjara.
(Humas Polres Rohul/Efriadi)