ROKAN HULU (Media Geser com) -Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK, MH meninjau Pos Penyekatan yang didirikan oleh Polres Rokan Hulu di 6 titik, Sabtu (1/5/2021)
Pos pertama yang dikunjungi yaitu pos Penyekatan yang terletak di Km 89-90 Desa Batulangkah Besar Kecamatan Kabun.
“Peninjauan Pos ini bertujuan untuk menyekat kendaraan yang ingin keluar dan masuk ke Kabupaten Rohul, Pos ini berbatasan dengan Kabupaten Kampar dan juga Provinsi Sumatera Barat,” sebut AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH.
Selain itu kapolres juga mengunjungi Pos Penyekatan Desa Sungai Kumango Kecamatan Tambusai, Pos tersebut berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.
“Saat ini Polres Rohul telah mendirikan 6 pos Penyekatan yang berada di 6 kecamatan Kabupaten yang berjuluk Negeri Seribu Suluk ini,” lanjutnya..
Diterangkanya, pendirian Pos dimaksud merupakan upaya Polres Rohul bersama dengan instansi terkait untuk melakukan pembatasan moda transportasi
“Kemudian juga penyekatan terhadap kendaraan yang akan masuk dan keluar dari kabupaten kita ini,” tuturnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Rohul untuk tidak melaksanakan mudik pada lebaran Idul Fitri.
“Demi mencegah dan Memutus penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Rohul,” pungaksnya mengakhiri. (Humas Polres Rohul) / Elisman purba ).