Warga Adat Huta Pardomuan Desak Penyelidikan Pemasangan Plang & Dugaan Pengambilan Barang di Lahan Ulayat

oleh -12 views

PADANG LAWAS UTARA,(Media Geser) — Warga masyarakat adat Huta Pardomuan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menelusuri dugaan pemasangan plang sepihak serta hilangnya barang kebutuhan warga di lahan yang mereka kelola turun-temurun, peristiwa yang terungkap per Selasa (29/9/2026).

Lahan yang dijaga sebagai warisan leluhur itu kini diselimuti ketegangan, setelah warga menemukan papan nama yang diduga dipasang oleh pihak PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dengan didampingi aparat di lapangan. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai status izin dan dasar hukum pemasangan plang tersebut.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Ini tanah yang kami jaga dari nenek moyang kami,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan. Warga menegaskan, sesuai Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Banjir Melanda, Barang Milik Warga Diduga Hilang

Kekhawatiran bertambah saat peristiwa ini berbarengan dengan banjir yang melanda wilayah tersebut. Luapan sungai memaksa warga meninggalkan gubuk dan lahan garapan demi keselamatan diri pada Senin (28/9).

“Kemarin terjadi banjir, gubuk kami terendam air sungai yang melimpah. Mana mungkin kami menunggu? Kami keluar dari lokasi, syukur kami selamat,” ungkap warga tersebut.

Saat kembali ke lokasi keesokan harinya, warga mendapati sejumlah barang kebutuhan pokok hilang, antara lain tabung gas, kompor dua tungku, galon air, serta peralatan kerja. Di sekitar gubuk ditemukan jejak sepatu dan bekas roda kendaraan yang mengarah keluar, menguatkan dugaan ada pihak yang masuk saat lokasi kosong—meski hal ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

Empat Tuntutan Warga

Atas rangkaian kejadian tersebut, masyarakat adat Huta Pardomuan meminta kepada penegak hukum dan pemerintah daerah untuk:

1. Menyelidiki prosedur dan dasar hukum pemasangan plang di lahan yang diklaim sebagai tanah adat;
2. Mengusut tuntas dugaan hilangnya barang milik warga saat masa pengungsian banjir;
3. Memberikan kepastian hukum atas hak kelola masyarakat adat sesuai peraturan perundang-undangan;
4. Menjamin keamanan warga dari segala bentuk intimidasi.

Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya mengonfirmasi secara resmi kepada pihak PT SRL, Dinas Kehutanan melalui Polisi Kehutanan (Polhut), serta Polres Padang Lawas Utara untuk mendapatkan hak jawab yang berimbang.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan temuan di lapangan. Semua pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

Laporan: Jimmy Pandiangan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.