ROKAN HULU,(Media Geser) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 73 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, kegiatan yang digelar di Pasir Pangaraian pada Senin (29/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup tiga kelompok perkara utama, yaitu narkotika, keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), serta pelanggaran hukum dan perusakan sumber daya alam (Oharda).
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
– Narkotika — dari 21 perkara: sabu-sabu seberat 119,01 gram, ganja kering seberat 405,51 gram, serta ekstasi seberat 1,63 gram;
– Kamtibum — dari 4 perkara: pakaian, celana, kaos, tas, pisau, jerigen, dan minuman beralkohol;
– Oharda — dari 53 perkara: kayu, tas, keranjang, egrek, tojok, obeng, dan peralatan lainnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., menyatakan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan murni putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berkomitmen memastikan setiap barang bukti ditangani dan dimusnahkan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fredy.
Khusus untuk barang bukti narkotika, ia menegaskan langkah ini sebagai wujud keseriusan Kejaksaan bersama seluruh jajaran aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu.
Pemusnahan berlangsung transparan dan dihadiri Kasi Pidum Lastarida br Sitanggang, S.H., M.H., Kasi PB3R Stefano Alexander Aron Marbun, S.H., M.H., Kasi Intel Veggy Vernandez, S.H., M.H., Kasi Pidsus M Juniko Wibisono, S.H., M.H., perwakilan Satpol PP, serta jajaran Kejari Rohul. Tujuannya agar barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat dan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Laporan: Elisman Purba





