Wartawan Laporkan Ketua Pemuda Koto Tandun Diduga Halangi dan Ancam Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

oleh -20 views
Budi di dampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan penghalangan dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik ke Polres Rokan Hulu
Budi didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan penghalangan dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik ke Polres Rokan Hulu

ROKAN HULU,(Media Geser) — Seorang wartawan bernama Budi resmi melaporkan dugaan penghalangan dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik ke Polres Rokan Hulu pada Rabu (2/9/2026). Pelaporan didampingi kuasa hukumnya, Budi Hartono, S.H., M.H. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua Pemuda Koto Tandun berinisial M.FA.

Peristiwa bermula saat Budi melakukan peliputan kegiatan Ketahanan Pangan (Katapang) di wilayah Koto Tandun pada Jumat (28/8/2026). Ketika hendak mengambil dokumentasi foto dan video, ia dilarang keras oleh M.FA.

“Jangan memotret dan membuat video, nanti saya laporkan ke polisi,” ucap M.FA sebagaimana disampaikan Budi.

Kuasa Hukum: Jangan Ada Tindakan Semena-mena

Kuasa hukum Budi, Budi Hartono, menegaskan pihaknya mendampingi klien agar tidak ada pihak yang bertindak semena-mena terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas.

“Tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik harus diproses sesuai ketentuan hukum, khususnya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya di lokasi Polres Rohul.

Harap Diproses Secara Profesional

Budi berharap laporan ini diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi insan pers. Pihak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(***/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.