PADANG LAWAS UTARA,(Media Geser) — Ratusan anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur didampingi tim pengacara, LSM Penjara Rohul, dan Ketua Adat mendatangi lahan adat seluas 2.050 hektare di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatra Utara, pada Kamis (28/8/2026).
Massa secara tegas mendesak PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) untuk segera meninggalkan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat masyarakat setempat.
Lahan seluas 2.050 hektare tersebut telah ditabalkan secara adat sebagai tanah ulayat masyarakat Huta Pardomuan pada 13 Januari 2021 oleh Ketua Luhat Adat Ujung Batu.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Tongku Basiruddin Harahap, yang menjabat sekaligus sebagai Ketua Koperasi Produsen Tani Aman Makmur dan Mora Huta Pardomuan.
“Sudah jelas. Tanah ini sudah ditabalkan 13 Januari 2021. Dengan didampingi Tim Pengacara dan LSM Penjara Rohul, kami datang menuntut PT. SRL angkat kaki dari lahan 2.050 Ha milik masyarakat adat,” tegas Tongku di lokasi kejadian.
Bistok Sihombing, Ketua DPC LSM Penjara Rohul yang mengawal aksi menyatakan dukungan penuh sekaligus menegaskan bahwa langkah masyarakat adalah sah secara hukum.
“Ini bukan anarkis. Ini adalah perlawanan konstitusional masyarakat adat terhadap perampasan tanah. Negara dan perusahaan wajib menghormati keputusan adat 2021,” ujarnya.
Hingga berita diturunkan, pihak PT. SRL belum memberikan keterangan resmi. Aparat dari Polsek Ujung Batu dan Koramil setempat berjaga ketat di lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolres Padang Lawas Utara, AKBP Dhery Fajariandono, yang hadir bersama unsur TNI, Camat, dan Kepala Desa menghimbau seluruh pihak untuk menahan diri.
“Kami dari pihak TNI-Polri, Camat, dan Kepala Desa menghimbau kepada semua pihak untuk tidak membuat permasalahan baru. Intinya permasalahan lahan ini akan segera kami tangani dan selesaikan,” ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, tidak diperbolehkan adanya kegiatan atau aktivitas apapun di lahan tersebut sebelum ada kejelasan terkait status kepemilikan.
“Apakah ke depannya lahan itu ditetapkan sebagai lahan adat, masih menjadi hak PT. SRL, atau masuk dalam kawasan Satgas PKH, itu nanti akan diputuskan. Terkait adanya indikasi pencabutan izin PT. SRL, nanti pihak Satgas yang akan menjawab karena Satgas yang memiliki kewenangan terkait izin maupun aktivitas PT. SRL maupun masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sahbana Iwan Hasibuan, SHI, M.H, Camat Ujung Batu menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui masalah ini setelah menerima surat tembusan dari koperasi.
“Kita diamanahkan di sini sejak bulan Februari. Masalah ini kita ketahui dari surat tembusan dari koperasi yang datang kepada kita. Jadi setelah surat itu datang kepada kita, baru kita pelajari,” ujarnya.
“Sebagaimana yang disampaikan Kapolres tadi, kami mohon kepada pengurus koperasi, apa yang menjadi dasar atau regulasi yang menguatkan tolong berikan kepada kami. Kami pun masih mempelajarinya,” lanjut Camat.
Situasi di lokasi terpantau kondusif, namun ketegangan masih membayangi menyusul penolakan tegas masyarakat adat terhadap keberadaan perusahaan di tanah yang mereka klaim sebagai milik bersama.
Laporan: Jimmy Pandiangan






