PELALAWAN– Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau kembali menyampaikan komentar dan kritik keras terhadap kinerja Kapolres beserta Kasat Reskrim Polres Pelalawan.
Hal itu dilakukan Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua tersebut pasca di P-21 kannya Perkara dugaan Ijazah Palsu milik Anggota Dewan Sunardi ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Soal Perkara Ijazah Palsu Anggota DPRD, Ketua KNPI Riau Kritik Keras Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pelalawan.
Bertempat di Lantai 1 Ruang Bid Propam Polda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, bahwa Proses Penanganan Perkara tersebut Cacat Hukum alias tidak sesuai dengan Supremasi Hukum.
“Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan atas nama Sunardi itu posisinya sebagai pihak yang menggunakan Label Pendidikan, baik itu Gelar maupun Ijazah. Mens Rea dan Actus Reus tidak terpenuhi. Seharusnya Penanganan Perkara seperti itu tidak gegabah dan terkesan terburu-buru. Harusnya Kapolres maupun Kasat Reskrim menelusuri lagi Ikhwal Produk yang dikatakan Palsu. Apakah sudah melewati Laboratorium Forensik? Lantas kedudukan Sunardi sebagai Anggota Dewan sudah melalui berbagai macam tahapan Pemeriksaan, mulai dari Pengurusan SKCK, Pendaftaran dan Verifikasi di KPUD dan internal Partai Politik, sampai akhirnya Lolos sebagai Calon Legislatif pada saat itu” ujar Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu melanjutkan, bahwa dari berbagai rangkaian Pendaftaran, Pemeriksaan dan Verifikasi, pada akhirnya Sunardi dinyatakan Layak menjadi Bakal Calon Legislatif, Calon Legislatif hingga Terpilih dan di Lantik secara resmi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
“Pak Kapolres dan Bung Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Jangan Ngawurlah! Masih banyak Perkara yang lebih Substansial, kalian Pelajari lagi Undang-Undang dan KUHP terbaru saat ini. Penegakan Hukum itu harus berjalan dengan baik, benar dan PRESISI, Kalian itu Macam betul aja! Segera kami Laporkan Kalian ke Bid Propam dan Div Propam Mabes Polri!” kesal Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.
Mantan Pimpinan Kelompok Cipayung Plus Provinsi Riau tersebut Menantang Kapolres Pelalawan beserta Kasat Reskrim Polres Pelalawan, untuk segera Menghadirkan Kepastian Hukum terhadap Ketua beserta Komisioner KPUD Pelalawan ketika itu, Pemilik dan Pimpinan Kampus yang bersangkutan maupun terhadap Pengurus Partai Politik (Parpol) Sunardi, yakni Partai GOLKAR yang ke Empat kalinya meloloskannya sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada saat Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang lalu. Perlu diketahui, bahwa Sunardi sudah memasuki Periode ke Tiga sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (2/4/2026) Aktivis Anti Korupsi dan Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu mengajak semua pihak untuk memberikan Atensinya terhadap Kasus tersebut. Ada yang tidak beres di Mapolres Pelalawan saat ini. Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu juga memberikan Ultimatum kepada Kajari dan Kasi Pidum-Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan, agar jangan Keliru mengikuti Rangkaian Skenario dan Karangan Bebas dari berbagai pihak yang diduga kuat mempolitisasi Perkara Anggota Dewan Sunardi.
“Kami minta Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Riau maupun Biro Wasidik Bareskrim Polri untuk bergegas melakukan Supervisi dan Gelar Perkara Khusus. Apakah perkara yang dimaksud murni Penegakan Hukum atau justru ada muatan Politis dibalik Peristiwa Hukum tersebut. Tidak ada tempat yang nyaman bagi Aparat Penegak Hukum yang bermain-main dengan Nasib Seseorang. Sanksi berat menanti Polisi yang terbukti melakukan Penyalahgunaan Wewenang!” akhir Ketua KNPI Riau Larshen, seraya menutup pernyataan persnya di hadapan para Relawan Prabowo Gibran (DPP GARAPAN). ***








