PEKANBARU– Aroma tak sedap soal upaya Monopoli seluruh kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru semakin lama justru menghadirkan Kecemasan, Kekhawatiran dan Ketakutan bagi Masyarakat Miskin di Ibukota Provinsi Riau.
Khususnya bagi para Pedagang UMKM yang selalu menjajakan dagangannya di kawasan Bundaran Keris, yakni dipersimpangan antara Jalan Pangeran Diponegoro dengan Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.
Kritik Kebijakan Walikota Agung Nugroho, Ketua KNPI Riau Bela Pedagang UMKM Bundaran Keris Hadapi Pola Monopoli Disperindag Kota Pekanbaru.
Dimintai Komentarnya, Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini hanya katakan, bahwa semenjak H Agung Nugroho SE MM menjadi Walikota Pekanbaru, aroma tak sedap soal Praktik Haram Pungutan Liar dari sumber-sumber Dana yang tak jelas kian meresahkan masyarakat, alih-alih dengan istilah Koperasi Konsumen Aman Bersama, banyak pihak yang menjadikan nama Wako Agung Nugroho sebagai Entitas yang melegalkan setiap kegiatan tersebut.
Contohnya saja yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Selaku Organisasi Perangkat Daerah, justru melakukan hal yang jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau menjelaskan, bahwa Disperindag Kota Pekanbaru telah terang-terangan Mengangkangi Perda nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yakni dengan Menerbitkan dan atau Mengeluarkan Surat Perintah yang Menetapkan soal Pengelolaan Para Pedagang UMKM di Kawasan Bundaran Keris oleh Pihak Koperasi Konsumen Aman Bersama, sebuah wadah yang dibuat untuk menampung para Relawan Aman yang justru turut menikmati “Uang Haram” dari hasil Kegiatan Monopoli.
“Atas dasar apa Surat itu dapat di Terbitkan? Apakah Pak Walikota dan Pak Kadisperindag tidak tahu? bahwa Kawasan Bundaran Keris yang dimaksud adalah Badan Jalan dan kategori Fasilitas Umum. Janganlah begitu!!! Harusnya Pemerintah menghadirkan Keberkahan, bukan justru menyusahkan Masyarakat, dengan alasan ini dan itu, Pungutan selalu dikedepankan. Para Pedagang UMKM itu sudah lumayan susah, karena sejauh ini lebih banyak Penjual daripada Pembeli, kasihanilah mereka Pak Wali dan Pak Kadis! mestinya kalian yang bantu Modal Usaha mereka, lalu hadirkan juga peluang, tingkatkan geliat para pembeli, ini kok iuran terus, pakai istilah Koperasi Konsumen Aman Bersama, Alfatehah” ujar Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu kembali mengingatkan, bahwa peristiwa bentrokan dan atau keributan yang terjadi dihari Selasa maupun Malam Rabu kemarin semestinya dijadikan momentum dalam meng-Evaluasi kehadiran Koperasi tersebut, apalagi kalau ada alasan soal Aktivitas mereka yang sudah direstui Walikota dengan terbitnya surat penunjukan langsung dari Disperindag Kota Pekanbaru.
“Tegas kami sampaikan! agar secepatnya Walikota Pekanbaru melalui Kadisperindag untuk Menelaah sekaligus meng-Evaluasi bahkan langsung membatalkan dan mencabut Surat Perintah Penunjukan tersebut. Kehadiran Koperasi Konsumen Aman Bersama yang katanya berkantor di Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai itu justru membuat semua Pedagang jadi cemas, Koperasi tersebut terang-terangan ikut Mengangkangi Perda nomor 13 tahun 2021, alih-alih berdasarkan Surat Tugas Penunjukan Pengelolaan dari Disperindag, ternyata justru membuat suasana menjadi tidak Kondusif” tutup Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya, hari ini Kamis (19/2/2026).
Terpisah, dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai dan aturan Undang-Undang Pers sekaligus Kode Etik Jurnalistik, Media ini turut menghubungi nomor HP Walikota Pekanbaru, H Agung Nugroho dan Kadisperindag Kota Pekanbaru, namun sampai berita ini diterbitkan, kedua Pejabat Pemko itu tidak merespon upaya Konfirmasi dari Wartawan, sehingga terhadap pernyataan dan kritikan dari Ketua KNPI Provinsi Riau dapat dijadikan referensi soal Kinerja Pejabat Daerah. (*)





