PEKANBARU– Ada-ada saja Tindakan para Kontraktor zaman sekarang, selain hobi melakukan Mark-Up, Pekerjaan yang tak rapi, tak beres dan hasil yang gantung alias tidak selesai, bermain angka (Anggaran) hingga Memanipulasi Data, kini juga Warga Kota Pekanbaru di Pertontonkan dengan Aksi yang sangat tidak terpuji, yakni Tindakan Merusak Fasilitas Umum, Jembatan di Kawasan Jalan Letkol Hasan Basri, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Pengrusakan itu diketahui karena pihak Kontraktor mengaku belum juga menerima Upah atas Pengerjaan Jembatan tersebut, Kontraktor merasa rugi dan masih menunggu proses tunda bayar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Atas dasar itu, pihak Kontraktor bukan hanya sekedar merugikan Pemerintah saja, melainkan juga turut serta menimbulkan Kegaduhan, Kerugian dan Ketidaknyamanan bagi Masyarakat Kota Pekanbaru, khususnya terhadap Aktivitas Pengendara Kendaraan Bermotor dikawasan tersebut.
Kontraktor Perusak Fasilitas Umum di Jalan Letkol Hasan Basri Kota Pekanbaru Segera di Laporkan ke Polisi, Ketua KNPI Riau: “Tindakannya Kurang Tepat! Rugi Dua Kali, Penjara Menanti”
Dimintai Komentarnya, Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Negeri ini hanya katakan, bahwa tanpa dibuat Laporan sekalipun, Pengrusakan seperti itu mesti jadi Atensi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian setempat.
“Itu Fasilitas Umum, yang dirusak mereka adalah Jembatan dikawasan Jalan Letkol Hasan Basri, Masyarakat yang sangat dirugikan dan perbuatan tersebut Jelas Pidananya, Penjara Menanti mereka semua!” ujar Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.
Aktivis Hak Asasi Manusia itu tegaskan lagi, agar perbuatan tercela seperti itu tidak terulang kembali, kendati para Kontraktor itu merasa dirugikan Pemko Pekanbaru, namun alangkah bijaksananya dapat bersikap dan bertindak yang lebih Kondusif.
“Secara prinsip! Kami faham hati dan kondisi mereka, Kami berusaha untuk lebih bijaksana menyikapi hal tersebut, namun tontonan tadi siang itu benar-benar diluar akal sehat, terlalu berani berbuat konyol seperti itu, yang rugi siapa? kan mereka juga, jadi rugi dua kali. Apalagi itu Proyek Konstruksi bukan Pengadaan, yang barangnya dapat ditarik kembali, itu sudah jelas menyangkut Fasilitas umum, akses para Pengendara Kendaraan Bermotor, tapi kok sanggup para Kontraktor itu melakukan Pengrusakan sesuai dengan Pasal 406 KUHPidana, ini harus dijadikan Atensi bagi Aparat Kepolisian” ujar Larshen Yunus, dengan nada penuh kesal.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali mengatakan, bahwa sudah seharusnya dan menjadi Kewajiban bersama, agar Pemerintah dan Kalangan Swasta benar-benar menjalin Kerjasama yang Baik, Jujur, Take and Give dan selalu menjunjung tinggi sikap yang Arif dan Bijaksana. Jangan hanya karena persoalan para pihak, Rakyat justru dijadikan Korbannya.
“Besok Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau segera berkirim surat, membuat Laporan seraya melakukan Koordinasi intensif bersama Kepolisian setempat, Peristiwa Pengrusakan seperti itu jangan dianggap Spele, Polisi harus bersikap! Jangan biarkan hal-hal itu terjadi kembali. Kontraktor tersebut harus segera bertanggungjawab!” tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, hari ini Senin Malam (17/11/2025).
Terakhir, Aktivis Tulen yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran Pusat itu mendesak Walikota Pekanbaru untuk segera bersikap! agar benar-benar menjaga Marwah Pemerintah Kota dengan peristiwa seperti itu, proses Tunda Bayar seharusnya tidak terjadi, karena semua Penghitungan soal Penggunaan Keuangan (Anggaran) Daerah sudah Terukur, sudah melalui Mekanisme yang ketat, tetapi kenapa seakan terus terjadi, berarti masih terdapat Praktek Haram Bermain Anggaran bahkan cenderung masuk kategori (unsur) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ***






