PEKANBARU– Penangkapan sekaligus Penahanan Politisi Senior yang juga mantan Wakil Ketua (Pimpinan) DPRD Provinsi Riau, H Asri Auzar SH M.Si oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru menjadi sorotan tajam Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Negeri ini.
Apalagi informasi dan faktanya, Penangkapan sekaligus Penahanan itu tidak didasari oleh Surat Pemanggilan (Panggilan Pertama, Kedua dan Ketiga) secara resmi, sampai akhirnya pada hari Minggu yang lalu, diawal bulan November 2025, disinyalir dengan menggunakan unsur Penyalahgunaan Kewenangan, Para Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru itu menjebloskan Asri Auzar kedalam Penjara.
Politisi Senior Asri Auzar Jadi Korban Kriminalisasi!!! Ketua KNPI Riau: “Mabes Polri–Kejaksaan Agung RI di Desak Lakukan Supervisi, Kapolresta, Kasat Reskrim dan Kajari Pekanbaru Wajib di Evaluasi”
Dimintai Komentarnya hari ini, Sabtu (15/11/2025) Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, bahwa pihaknya sudah tidak terlalu heran dengan Praktek Haram seperti itu. Karena selama ini Kasus serupa kerap terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polresta Pekanbaru. Aksi Haram Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Kewenangan selalu terjadi, namun dibungkus dengan istilah ‘Proses Penegakan Hukum’ sampai akhirnya di P21-kan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, melalui Seksi Pidana Umum (Pidum).
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu justru menduga kuat adanya Persyubahatan Jahat antara oknum Penyidik di Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Seksi Pidum Kejari Pekanbaru dengan Kelompok Mafia Tanah, yang informasinya adalah Warga Keturunan Tionghoa yang berdomisili di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Sepengetahuan kami, yang membangun 6 (enam) unit Ruko di Jalan Delima itu bang Eri, sapaan akrab H Asri Auzar. Beliau yang membangun dan terdapat kesepakatan bersama pemilik Lahan atas nama Fajardah, warga sekampung bang Eri di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Berdasarkan Sertifikat Kepemilikan Tanah, SHM nomor 1385 tahun 1993, bang Eri lantas membangun ruko 6 pintu diatas tanah itu serta memberikan 3 pintu kepada Pemilik Fajardah, sebagai bukti Kerjasama antar Keduabelah pihak” ujar Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu lalu menjelaskan kembali Ikhwal perkenalan antara Asri alias Asri Auzar alias Eri dengan Pelapor Kasus tersebut, yang diawali dengan komunikasi intens bersama Zulkarnaen, salah seorang kerabat Haji Fuad, yang merupakan pasangan Asri Auzar pada saat mencalonkan diri sebagai Bupati Rokan Hilir tempo lalu.
Komunikasi terus dibangun dan berlanjut, sampai akhirnya Zulkarnaen memperkenalkan salah seorang Pengusaha Tionghoa yang diharapkan mampu menjadi Pemodal sekaligus Meminjamkan Uang kepada Asri Auzar, dalam rangka mempersiapkan Dana Kampanye sewaktu Pilkada Kabupaten Rokan Hilir tempo lalu.
Seraya meneteskan airmatanya, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu berkali-kali menegaskan, bahwa dirinya memiliki hubungan baik dengan Asri Auzar, Ketua KNPI Riau itu selalu Mengenang mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau itu sebagai pribadi yang baik dan ramah, bahkan Ketua Larshen Yunus sempat menjelaskan, dirinya terakhir bertemu dengan Asri Auzar di Restoran Sriwijaya Hotel, Jalan Veteran Raya, Jakarta Pusat, pasca pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Riau (AW-SF Hariyanto) diawal tahun 2025 silam.
“Seharusnya para Penyidik benar-benar menelusuri jejak rekam perkara ini mulai dari Hulu ke hilir, jangan sewenang-wenang menangkap dan menahan seseorang tanpa dasar hukum yang kuat, karena secara prinsip hukum itu adalah Pembuktian. Ini ranah perdata, justru proses balik nama yang dilakukan Pelapor bersama kawan-kawannya masuk dalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena ditemukan niat jahat, spekulasi dan sandiwara tingkat tinggi. Oiii para Penyidik!!! Kalian jangan Bermain-main dengan Nasib Seseorang, ingat Kalian Hukum Karma itu!!! Harusnya kalian cek bukti otentik soal Kertas Transaksi Jual Beli dan Akta Jual Beli ataupun Bukti Persetujuan dari Pemilik Tanah maupun Bangunan, karena Peralihan nama dengan cara-cara haram seperti itu sudah jelas Melanggar Hukum!” tegas Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran.
Aktivis HAM dan Anti Korupsi Lulusan Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga mengatakan, bahwa Objek yang diperkarakan tersebut bernilai sekitar Rp.10 Milyar, dibangun Asri Auzar sebanyak 6 unit Ruko, lalu diberikan 3 unit kepada pemilik Lahan, setelah itu Terlapor yang saat ini menjadi Tersangka butuh Ongkos Politik Pilkada, lalu dengan percayanya memberikan Sertifikat Ruko tersebut setelah memperoleh Pinjaman Uang dari Pemodal Warga Keturunan Tionghoa itu.
“Kami sangat prihatin dengan bang Eri, ketulusannya dalam berteman justru di Khianati oleh Zulkarnaen, yang diperkirakan pada bulan Juli 2021 lalu bersama kedua wanita yang merupakan koleganya itu mendatangi rumah pribadi Fajardah di Rohil, dengan niatan ingin melakukan balik nama SHM dari atas nama Fajardah menjadi milik Vincent Limvinci, kesemua itu dilakukan atas dasar Spekulasi tingkat tinggi, mengklaim bahagian dari suruhan dan sepengetahuan Asri Auzar ketika itu, padahal tidak sama sekali!” pungkas Larshen Yunus, sambil mengepalkan tangan kirinya.
Terakhir, Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu tegaskan, agar seharusnya APH tegak lurus dalam menangani perkara seperti itu. Apalagi sebelumnya, sekitar tanggal 22 Mei 2023 yang lalu, diketahui ada itikad baik Asri Auzar, dengan melakukan pertemuan di Kantor Bank Mandiri Cabang Rantauprapat dan memberikan uang sebesar Rp.3 Milyar, sebagai bentuk upaya Penyelesaian Perkara secara Kekeluargaan, namun karena nilai aset dan atau objek yang dipermasalahkan itu jauh lebih besar, membuat para Kelompok Mafia Tanah jadi merajalela, menolak upaya Perdamaian yang dimaksud.
“Tolong Kami Pak Kapolri! bapak Jaksa Agung RI! Sampai kapan Praktek Haram seperti ini ditiadakan? Kenapa justru APH terkesan bersyubahat dengan para Kelompok Mafia Tanah? Terlebih perkara ini juga sedang berproses di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan pelaksanaan Gugatan Perdata sesuai nomor Register: 249/PDT.G/2025/PN.PBR, memperkuat Gugatan sebelumya sesuai dengan Nomor Register: 277/PDT.G/2024/PN.PBR. Kalau sudah ada Perdata, maka sisi Pidana mesti di kesampingkan terlebih dahulu. Bahwa Penahanan bang Asri jelas Cacat Hukum! karena faktanya justru beliaulah yang menjadi Korban atas peristiwa tersebut”
“Tolong Kami Pak Presiden!!! wabbilkhusus bapak Kapolri dan bapak Jaksa Agung RI, Tolong Kami Pak! Lakukan Supervisi ke Mapolresta dan ke Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kapolresta, Kasat Reskrim dan Kajari Pekanbaru Wajib di Evaluasi, Hukum itu adalah Pembuktian, sekali lagi kami tegaskan, Jangan bermain-main dengan Nasib seseorang” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup siaran persnya. (*)





